"Kalau ada pengawakan yang keliru dan punya implikasi hukum, maka kita tidak segan-segan mengambil tindakan hukum," jelas Letnan Jenderal (Purn) tersebut.
Menurutnya, ada tiga tingkatan dalam melakukan parameter penggunaan anggaran. "Pertama, kita beritahu, kedua, kita tegur dan yang ketiga kita beri sanksi pertama sanksi administrasi dan hukum. Silahkan kita buktikan bersama," simpulnya.
Sumber: OKEZONE
beritanya bermanfaat,tapi saya juga punya berita lain tentang Mobil Listrik Hyundai Ioniq Di Bandrol 569 Juta Rupiah
ReplyDelete