ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, January 26, 2011 | 9:24 AM | 0 Comments

    AS Kecam Vonis Pelaku Video Kekerasan Papua

    VIVAnews - Vonis ringan terhadap tiga anggota TNI penganiaya warga Papua, yang terekam dalam video, dikritik keras oleh Pemerintah Amerika Serikat. Vonis masing-masing 8,9, dan 10 bulan yang dijatuhkan hakim dianggap tak layak. Kritik tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Philip Crowley, dalam akun Twitter-nya, @PJCrowley, Rabu, 26 Januari 2011.

    "Vonis yang dikeluarkan pengadilan militer Indonesia tidak merefleksikan keseriusan dalam penanganan kekerasan terhadap dua warga Papua seperti yang dipertontonkan dalam video tahun 2010," kata Crowley.

    Ditambahkan Crowley, kondisi itu sangat memprihatinkan. "Indonesia harus memastikan angkatan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Kami sangat prihatin dan akan terus mengikuti kasus ini," tambah dia.

    Pada sidang pembacaan vonis yang digelar Senin lalu, 24 Januari 2011, Majelis hakim Pengadilan Militer Jayapura yang diketuai Letkol Adil Karo-karo dan anggota Letkol Affandi dan Mayor Herry, menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Serda Irwan Riskiyanto sebagai Komandan Pos, yang bertanggung jawab penuh saat itu. Adapun Pratu Yakson Agu dijatuhi hukuman sembilan bulan dan Pratu Thamrin Mahangiri delapan bulan. Vonis itu dipotong masa tahanan.

    Hakim memutuskan, ketiganya terbukti melakukan kekerasan dan menyiksa dua warga Papua bernama Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire pada 27 Mei 2010. Penyiksaan dilakukan di belakang Pos TNI Gurage Tingginambut Puncak Jaya, sesuai dengan yang terekam di video, yang lalu beredar di dunia maya.
    Saat itu ketiga prajurit itu sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya.

    Sumber: VIVA NEWS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.