TEMPO Interaktif, KUPANG -- Pemerintah Indonesia dan Timor Leste berencana memberlakukan Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan kedua negara mulai bulan Juli ini. Pas Lintas Batas akan digunakan warga di perbatasan sebagai pengganti paspor untuk menyeberang ke negara tetangga dengan kepentingan adat, keluarga atau perdagangan tradisional.
"Saya berharap pemberlakuan pas lintas batas di perbatasan mulai berlaku akhir Juli ini, saat kunjungan Menteri Luar Negeri RI ke Timor Leste," kata Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Djoni Muhammad yang dihubungi di Atambua, Rabu (7/7).
Menurut dia, kesepakatan pas lintas batas antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste sudah dilakukan sejak Juni 2003, namun selama tujuh tahun kesepakatan tersebut belum dimplementasikan, karena persiapan teknis belum selesai.
Salah satu alasan teknis yakni belum disepakatinya penggunaan cap/stempel dalam kartu pas lintas batas. Di mana, Indonesia menginginkan digunakan satu cap untuk semua keperluan, sedangkan Timor Leste minta agar digunakannya dua cap/stempel, yakni cap/stempel keluar atau masuk serta kunjungan atau perdagangan.
Ketua delegasi Indonesia ini berharap kendala teknis tersebut dapat disosialisasikan bersama penggunaan pas lintas batas oleh tim Indonesia dan Timor Leste, agar segera diberlakukan pada bulan ini. "Tahap awal, pas lintas batas akan diberlakukan di Pos Mota'ain (RI) dan Pos Batugade (Timor Leste)," katanya.
Rencananya pas lintas batas akan diberlakukan di sembilan titik, yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Motaain (RI)-Batugade (Timor Leste), TPI Metamauk (RI)-Salele (Timor Leste), TPI Napan (RI)-Bobometo (Timor Leste), Pos Imigrasi Builalo (RI)- Memo (Timor Leste).
Selain itu, Pos Imigrasi Turiskain/Haekesak (RI)-Turiskain (Timor Leste), Pos Imigrasi Haumusu C/Wini (RI)- Wini (Timor Leste), Pos Imigrasi Haumeniana (RI)- Passabe (Timor Leste), Pos Imigrasi Laktutus (RI)-Belulik Leten (Timor Leste) dan Pos Imigrasi Oepoli (RI)-Citrana (Timor Leste).
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment