TEMPO Interaktif, Tangerang - Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ,Tangerang melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan para tarunanya pasca ditemukannya praktek kekerasan di dalam kampus tersebut.
Pengetatan pengawasan, menurut Kepala Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan STPI, Asri Santosa,dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan tambahan tenaga personil untuk bimbingan yang diusulkan berasal dari kalangan TNI Angkatan Udara.
Selain itu diusulkan juga penambahan infrastruktur berupa CCTV dan pemindai sinar-X serta menambah penerangan di sejumlah lokasi rawan tindakan kekerasan. "Dengan CCTV dan X-Ray akan mempermudah pengawasan terhadap 1.200 taruna di STPI," kata Asri hari ini.
Menurut dia, CCTV dan sinar-X akan dipasang di titik-titik rawan kampus. Ini akan efektif untuk memantau aktifitas para taruna baik siang hingga malam hari. Sebelumnya, dua taruna STPI dari Papua tewas setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan.
Hal lainnya yang direkomendasikan, kata Asri, adalah penyempurnaan buku tata tertib. Sedangkan untuk menegakkan tata tertib diusulkan melibatkan semua pihak di STPI dengan perwira jaga sebagai pembina.
Tim pencari fakta kasus kekerasan yang dilakukan taruna STPI terhadap sesama taruna yang ditunjukkan dalam rekaman video yang disebarkan melalui tayangan sebuah stasiun televisi swasta membenarkan telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh 4 pelaku. Dua dari para pelaku yani SS dan AM sudah berstatus alumni dan telah bekerja. Dua lagi dengan inisial SI dan BI masih sebagai taruna.
Asri Santosa yang merupakan Wakil Ketua Tim Pencari Fakta mengatakan, terhadap dua pelaku tersebut TPF mengusulkan kepada Dewan Kehormatan STPI agar kedua orang tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Pedoman Tata Tertib STPI. "Perbuatan mereka sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan harus dipecat," kata Asri.
Sambil menunggu putusan Dewan Kehormatan, dua taruna yang pelaku tersebut hanya dijaga lebih ketat dan tidak dikenakan sanksi lain. "Sebelum ada SK pemecatan, mereka masih tetap di STPI dan hanya diawasi dengan lebih ketat saja," ujarnya.
Sedangkan terhadap 6 korban yang masih berstatus taruna, TPF mengusulkan mereka tetap diberikan hak dan kewajibannya. Menurut Asri, kejadian itu berlangsung sekitar bulan Maret 2010 di gedung Curug II. Namun tidak disebutkan modus kekerasan tersebut.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment