Dalam hasil pertemuan itu, setidaknya terdapat lima kemampuan yang ingin dikuasai Indonesia. Pertama, industri kendaraan tempur (Ranpur/ armor vehicle) dan kendaraan taktis (Rantis/ tactical vehicle).
"Kedua, industri kapal perang atas air (combat vessel) dan bawah air (submarine) serta kapal-kapal pendukungnya (support vessel)," kata Ketua KKIP yang juga Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
Ketiga, industri pesawat militer angkut ringan dan sedang (light dan medium military air transport, fix wing and rotary wing) serta pesawat tempur (fighter). Keempat, industri senjata ringan dan berat untuk perorangan dan kelompok/ satuan (pistol, assault riffle, caraben, SMR, SMB, mortir, AGL, RPG) sampai dengan meriam dan munisinya (MKK dan MKB), roket/MLRS, torpedo, serta peluru kendali.
Sedangkan kelima adalah industri peralatan netword centric operation system, mulai alat komunikasi radio, sistem kendali/ kontrol, komputasi, dan komando untuk penembakan senjata, radar dan thermal optic untuk pencari/deteksi dan penjajak sasaran walau dengan kemampuan industri yang relatif masih terbatas.
KKIP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2010 dalam rangka memantapkan fondasi industri pertahanan nasional dalam rangka revitalisasi industri pertahanan. Tugas komite ini antara lain merumuskan kebijakan yang terdiri dari penelitian, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, mengkoordinasikan kerjasama luar negeri, dan memantau serta mengevaluasi kebijakan industri pertahanan.
Sumber : Pelita Online
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment