Jakarta - Dalam era keterbukaan sekarang, berkaitan dengan manajemen keuangan negara maka yang menjadi pedoman pemerintah didalam mengelola anggaran negara khususnya anggaran pertahanan adalah transparasi dan akuntabilitas. Hal ini menjadi wajib hukumnya bagi penyelenggaran negara di bidang pertahanan negara.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat membuka Rapat Pembahasan Koreksi Laporan Keuangan Kemhan / TNI Tahun Anggaran 2010, Rabu (20/4) di kantor Ditjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan, Jakarta.
Lebih lanjut Wamenhan mengatakan, pada tahun 2010 anggaran pertahanan negara masuk pada peringkat yang ketiga dalam posisi peringkat pengeluaran negara di bidang anggaran. Oleh karena itu, Kemhan diminta untuk merealisasikan laporan keuangan yang terdiri dari sejauh mana realisasi anggaran, neraca dan cacatan atas laporan keuangan.
Wamenhan menjelaskan, kewajiban kementerian negara termasuk Kemhan dan TNI untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan merupakan amanat Undang Undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan tata cara untuk menyusun laporan keuangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, hendaknya seluruh jajaran Kemhan dan TNI sebagai bagian atau objek penyelenggara dan pengelola keuangan negara dapat memahami dan menjadikan Permenkeu tersebut sebagai patokan. ”Ini hendaknya menjadi suatu pemahaman, pedoman dan tentunya sebagai patokan dan pijakan didalam mengelola anggaran pertahanan”, tambah Wamenhan.
Lebih lanjut Wamenhan berharap, melalui rapat pembahanan Koreksi Laporan Keuangan Kemhan / TNI Tahun Anggaran 2010 ini, akan dapat berguna sebagai perbaikan atas laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI, sehingga dapat menjadi kredit point bagi posisi dan status Kemhan dan TNI dalam pengelolaan anggaran pertahanan yang dilaksanakan secara audited.
Dengan adanya koreksi atas laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2010 oleh Tim BPK ini, Wamenhan menekankan agar seluruh jajaran Kemhan dan TNI segera memperbaiki laporan keuangan Tahun Anggaran 2010. Hal ini ditujukan agar tercapai manajamen yang lebih baik, handal dan bersih serta transparan seperti makna dari pada era keterbukaan saat ini.
Oleh karena itu, lebih lanjut menurut Wamenhan diperlukan pula peran penting dari para pejabat di lingkungan Unit Organisasi baik di lingkungan Kemhan maupun TNI yang secara moral bertanggungjawab untuk menyatakan bahwa anggaran yang besar diturunkan oleh pemerintah dari tahun ketahun itu dikelola secara audited dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Hadir mendampingi Wamenhan dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA, dan Auditor Utama Keuangan I BPK RI Gatot Supiartono selaku penanggungjawab Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan rapat pembahasan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I dan II serta pejabat yang membidangi perencanaan, keuangan dan logistik di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Selain itu, hadir pula Tim Konsulidasi dari BPK RI.
Sumber : DMC
Readmore --> Transparasi dan Akuntabilitas Menjadi Pedoman Dalam Mengelola Anggaran Pertahanan
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat membuka Rapat Pembahasan Koreksi Laporan Keuangan Kemhan / TNI Tahun Anggaran 2010, Rabu (20/4) di kantor Ditjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan, Jakarta.
Lebih lanjut Wamenhan mengatakan, pada tahun 2010 anggaran pertahanan negara masuk pada peringkat yang ketiga dalam posisi peringkat pengeluaran negara di bidang anggaran. Oleh karena itu, Kemhan diminta untuk merealisasikan laporan keuangan yang terdiri dari sejauh mana realisasi anggaran, neraca dan cacatan atas laporan keuangan.
Wamenhan menjelaskan, kewajiban kementerian negara termasuk Kemhan dan TNI untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan merupakan amanat Undang Undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan tata cara untuk menyusun laporan keuangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, hendaknya seluruh jajaran Kemhan dan TNI sebagai bagian atau objek penyelenggara dan pengelola keuangan negara dapat memahami dan menjadikan Permenkeu tersebut sebagai patokan. ”Ini hendaknya menjadi suatu pemahaman, pedoman dan tentunya sebagai patokan dan pijakan didalam mengelola anggaran pertahanan”, tambah Wamenhan.
Lebih lanjut Wamenhan berharap, melalui rapat pembahanan Koreksi Laporan Keuangan Kemhan / TNI Tahun Anggaran 2010 ini, akan dapat berguna sebagai perbaikan atas laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI, sehingga dapat menjadi kredit point bagi posisi dan status Kemhan dan TNI dalam pengelolaan anggaran pertahanan yang dilaksanakan secara audited.
Dengan adanya koreksi atas laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2010 oleh Tim BPK ini, Wamenhan menekankan agar seluruh jajaran Kemhan dan TNI segera memperbaiki laporan keuangan Tahun Anggaran 2010. Hal ini ditujukan agar tercapai manajamen yang lebih baik, handal dan bersih serta transparan seperti makna dari pada era keterbukaan saat ini.
Oleh karena itu, lebih lanjut menurut Wamenhan diperlukan pula peran penting dari para pejabat di lingkungan Unit Organisasi baik di lingkungan Kemhan maupun TNI yang secara moral bertanggungjawab untuk menyatakan bahwa anggaran yang besar diturunkan oleh pemerintah dari tahun ketahun itu dikelola secara audited dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Hadir mendampingi Wamenhan dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA, dan Auditor Utama Keuangan I BPK RI Gatot Supiartono selaku penanggungjawab Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan rapat pembahasan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I dan II serta pejabat yang membidangi perencanaan, keuangan dan logistik di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Selain itu, hadir pula Tim Konsulidasi dari BPK RI.
Sumber : DMC