Jakarta - Dua pesawat TNI dilaporkan hampir menabrak pesawat yang ditumpangi Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, sehingga memicu keluarnya ancaman pengusiran terhadap Dubes RI di PNG. Tetapi pihak TNI membantah tuduhan tersebut.
"Bukan mau tabrakan, namun 29 november 2011 pukul 9.57 lalu Pesawat Sukhoi TNI AU membayangi pesawat Falcon 900 PNG P2AN. Untuk mengidentifikasi secara visual mengingat flight clearance tidak seusai dengan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," jelas juru bicara TNI Iskandar Sitompul kepada Okezone lewat sambungan telepon Jumat (6/1/2012).
"Namun setelah itu, identifikasi secara visual selesai. Pesawat kemudian melanjutkan perjalanan," tuturnya.
Iskandar pun menegaskan, kembali tidak ada insiden tabrakan ataupun kejadian hampir bertabrakan antara pesawat Sukhoi TNI dengan pesawat yang ditumpangi oleh deputi PM Papua Nugini Belden Namah. Menurutnya, pesawat TNI hanya melakukan tugas sesuai prosedur untuk mengetahui kepastian asal pesawat.
"Tidak benar mau tabrakan. Hanya membayangi untuk mengidentifikasi dan seluruh permasalahan ini sudah ditangani Menkopolhukam," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Parlemen Papua Nugini, yang mendukung rencana PM Papua Nugini, hendak mengusir Dubes RI di Papua Nugini Andreas Sitepu. Pihak Papua Nugini menuduh dua pesawat TNI hendak menabrak pesawat yang ditumpangi oleh deputi PM Belden Namah.
Bahkan pihak pemerintah PNG menuduh bahwa Indonesia bermaksud untuk memata-matai mereka. Alhasil mereka pun menuntut penjelasan dan bila tidak mendapatkan keinginan mereka dalam waktu 48 jam, maka seluruh hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini akan hancur.
Klarifikasi Kemlu
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan tanggapannya terkait insiden angkasa antara pesawat tempur RI dengan pesawat asing milik Papua Nugini (PNG). Menurut Kemlu, memang ada penghadangan, namun hal tersebut dinyatakan sesuai prosedur.
Demikian rilis Direktorat Informasi dan Media Kemlu yang diterima detikcom, Jumat (6/1/2012).
Kemlu menyebut insiden tersebut sebagai intersepsi (pencegatan dan penghadangan) pesawat TNI AU terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, saat melintasi wilayah Negara RI pada 29 November 2011 lalu.
Kemlu menyatakan, pihaknya telah memanggil Duta Besar Papua Nugini untuk RI guna mengklarifikasi hal tersebut.
Hasilnya dinyatakan, apa yang dilakukan pesawat tempur TNI AU tersebut tidaklah menyalahi aturan dan sesuai prosedur.
Demikian tanggapan lengkap yang disampaikan Kemlu:
1. Pada sore hari ini tanggal 6 Januari 2012, Menlu RI telah memanggil Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat dimaksud.
2. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI Angkatan Udara untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
3. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
4. Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada Pemerintahannya.
Sumber : DETIK/OKEZONE
Readmore --> Update : Klarifikasi Kemhan Dan Kemlu Terkait Penghadangan Pesawat Papua Nugini
"Bukan mau tabrakan, namun 29 november 2011 pukul 9.57 lalu Pesawat Sukhoi TNI AU membayangi pesawat Falcon 900 PNG P2AN. Untuk mengidentifikasi secara visual mengingat flight clearance tidak seusai dengan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," jelas juru bicara TNI Iskandar Sitompul kepada Okezone lewat sambungan telepon Jumat (6/1/2012).
"Namun setelah itu, identifikasi secara visual selesai. Pesawat kemudian melanjutkan perjalanan," tuturnya.
Iskandar pun menegaskan, kembali tidak ada insiden tabrakan ataupun kejadian hampir bertabrakan antara pesawat Sukhoi TNI dengan pesawat yang ditumpangi oleh deputi PM Papua Nugini Belden Namah. Menurutnya, pesawat TNI hanya melakukan tugas sesuai prosedur untuk mengetahui kepastian asal pesawat.
"Tidak benar mau tabrakan. Hanya membayangi untuk mengidentifikasi dan seluruh permasalahan ini sudah ditangani Menkopolhukam," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Parlemen Papua Nugini, yang mendukung rencana PM Papua Nugini, hendak mengusir Dubes RI di Papua Nugini Andreas Sitepu. Pihak Papua Nugini menuduh dua pesawat TNI hendak menabrak pesawat yang ditumpangi oleh deputi PM Belden Namah.
Bahkan pihak pemerintah PNG menuduh bahwa Indonesia bermaksud untuk memata-matai mereka. Alhasil mereka pun menuntut penjelasan dan bila tidak mendapatkan keinginan mereka dalam waktu 48 jam, maka seluruh hubungan diplomatik antara Indonesia dan Papua Nugini akan hancur.
Klarifikasi Kemlu
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan tanggapannya terkait insiden angkasa antara pesawat tempur RI dengan pesawat asing milik Papua Nugini (PNG). Menurut Kemlu, memang ada penghadangan, namun hal tersebut dinyatakan sesuai prosedur.
Demikian rilis Direktorat Informasi dan Media Kemlu yang diterima detikcom, Jumat (6/1/2012).
Kemlu menyebut insiden tersebut sebagai intersepsi (pencegatan dan penghadangan) pesawat TNI AU terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, saat melintasi wilayah Negara RI pada 29 November 2011 lalu.
Kemlu menyatakan, pihaknya telah memanggil Duta Besar Papua Nugini untuk RI guna mengklarifikasi hal tersebut.
Hasilnya dinyatakan, apa yang dilakukan pesawat tempur TNI AU tersebut tidaklah menyalahi aturan dan sesuai prosedur.
Demikian tanggapan lengkap yang disampaikan Kemlu:
1. Pada sore hari ini tanggal 6 Januari 2012, Menlu RI telah memanggil Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat dimaksud.
2. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI Angkatan Udara untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
3. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
4. Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada Pemerintahannya.
Sumber : DETIK/OKEZONE