Jakarta - Indonesia mendukung adanya pengaturan global mengenai perdagangan senjata sebagaimana tertuang dalam Traktat Perdagangan Senjata (ATT – Arms Trade Treaty). Selain dapat mengurangi penderitaan manusia (human suffering), Traktat juga dapat meningkatkan saling percaya antar negara serta mempromosikan perdamaian internasional.
Sayangnya, setelah pembahasan selama 7 tahun, Traktat tersebut tidak dapat disepakati secara konsensus sehingga diadakan pemungutan suara dan disahkan di Majelis Umum PBB pada tanggal 2 April 2013.
Meskipun Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam pembahasan Traktat dan mendukung penuh pengaturan internasional di bidang persenjataan, namun Indonesia telah memutuskan untuk mengambil posisi abstain karena terdapat beberapa ketentuan di dalam Traktat yang tidak sejalan dengan posisi dasar Indonesia.
Berbagai ketentuan dalam Traktat tersebut, sebagaimana ditegaskan pihak Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, tidak memberikan keseimbangan yang utuh antara kepentingan negara eksportir dan negara importir.
Sebagaimana telah diberitakan Jaringnews.com sebelumnya, dalam Traktat ini negara-negara eksportir telah diberikan kewenangan penuh secara sepihak untuk menilai terdapat atau tidaknya potensi bahwa transfer senjatanya dapat saja digunakan dan atau memfasilitasi pelanggaran HAM. Hal ini terungkap saat Menlu RI Marty Natalegawa menggelar jumpa pers bersama dengan Menlu Australia Bob Carr, Menhan Australia Stephen Smith MP dan Menhan RI Purnomo Yusgiantoro di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 3/4.
Dengan posisi abstain tersebut, di satu pihak mencerminkan dukungan bagi adanya pengaturan global perdagangan senjata, namun di lain pihak tetap membuka kemungkinan untuk bergabung setelah dilakukan kajian yang lebih mendalam oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa kepentingan nasional khususnya di bidang alutsista akan terjamin. Traktat ini akan mulai terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB sejak tanggal 3 Juni 2013.
Sumber : Jaring News
Readmore --> Indonesia Inginkan Jaminan Alutsista Dalam Traktat Perdagangan Senjata
Sayangnya, setelah pembahasan selama 7 tahun, Traktat tersebut tidak dapat disepakati secara konsensus sehingga diadakan pemungutan suara dan disahkan di Majelis Umum PBB pada tanggal 2 April 2013.
Meskipun Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam pembahasan Traktat dan mendukung penuh pengaturan internasional di bidang persenjataan, namun Indonesia telah memutuskan untuk mengambil posisi abstain karena terdapat beberapa ketentuan di dalam Traktat yang tidak sejalan dengan posisi dasar Indonesia.
Berbagai ketentuan dalam Traktat tersebut, sebagaimana ditegaskan pihak Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, tidak memberikan keseimbangan yang utuh antara kepentingan negara eksportir dan negara importir.
Sebagaimana telah diberitakan Jaringnews.com sebelumnya, dalam Traktat ini negara-negara eksportir telah diberikan kewenangan penuh secara sepihak untuk menilai terdapat atau tidaknya potensi bahwa transfer senjatanya dapat saja digunakan dan atau memfasilitasi pelanggaran HAM. Hal ini terungkap saat Menlu RI Marty Natalegawa menggelar jumpa pers bersama dengan Menlu Australia Bob Carr, Menhan Australia Stephen Smith MP dan Menhan RI Purnomo Yusgiantoro di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 3/4.
Dengan posisi abstain tersebut, di satu pihak mencerminkan dukungan bagi adanya pengaturan global perdagangan senjata, namun di lain pihak tetap membuka kemungkinan untuk bergabung setelah dilakukan kajian yang lebih mendalam oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa kepentingan nasional khususnya di bidang alutsista akan terjamin. Traktat ini akan mulai terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB sejak tanggal 3 Juni 2013.
Sumber : Jaring News