Menurutnya, penetapan fungsi utama tersebut sesuai dengan amanat baru presiden bahwa Lanud Soewondo tidak ikut dipindahkan seiring dioperasikannya Bandara Kuala Namu.
Handoko menyebutkan, lahan seluas 144 hektare yang menjadi wilayah Bandara Polonia dan Lanud Soewondo sepenuhnya merupakan milik TNI Angkatan Udara (AU). Sehingga jika lahan tersebut tidak lagi dijadikan sebagai bandara umum, maka sudah seharusnya kembali ke TNI AU untuk digunakan sebagai fasilitas pertahanan.
"Sekarang kan memang Bandara Polonia ini Dwifungsi, satu fungsi bandara umum, satu lagi fungsi pertahanan. Kita pun tidak memiliki armada pesawat disini. Hanya sebagai tempat persinggahan pesawat tempur saja. Nah ke depan kita akan dilengkapi dengan satu skuadron pesawat intai dan pesawat tanpa awak. Lokasi kita yang berbatas dengan negara-negara tetangga tentunya sangat vital, sehingga kehadiran pesawat-pesawat itu sangat dibutuhkan," kata Handoko, di Medan, Selasa (23/10/2012).
Penetapan Lanud Soewondo sebagai pusat pertahanan udara, kata dia, telah mendapatkan persetujuan presiden beserta Kepala Staf TNI AU. Rencananya realisasi penetapan itu akan dilakukan dalam waktu dekat, seiring beroperasinya Bandara Kuala Namu.
"Maret ini targetnya proses peralihan sudah selesai. Disesuaikan dengan target operasional Bandara Kuala Namu lah. Ini akan juga menunjukkan pada negara-negara tetangga kita jika kita memiliki kualitas pertahanan udara yang baik. Sehingga mereka tak lagi memandang sebelah mata kekuatan udara kita. Dengan keberadaan pesawat-pesawat tempur di wilayah ini, tentunya pelanggaran wilayah udara yang dilakukan negara asing ke depannya tak lagi perlu terjadi. Sehingga fungsi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat berjalan lebih maksimal," jelasnya.
Sumber : OKEZONE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment