Direktur Utama Pindad Persero Adik Avianto Sudarsono mengungkapkan, PMN sebesar Rp 700 miliar itu terdiri atas dana tunai Rp 300 miliar dan tidak tunai. Dana tunai tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, namun harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi, karena dana tunainya belum cair, maka kami surati Menteri BUMN agar dapat menggunakan dana perbankan dahulu," kata Adik seperti dilansir antara di Jakarta, Senin. (10/9).
Dia mengakui, secara lisan Menteri BUMN sudah menyetujui perseroan untuk menggunakan fasilitas pinjaman perbankan. Nantinya, dalam surat akan dijabarkan rencana penggunaan fasilitas pinjaman tersebut. Bila PMN cair maka perseroan akan melunasi pinjaman beserta bunga yang dibebankan kepada perseroan. "Surat resmi ini sebagai bukti bila ada permasalahan hukum di kemudian hari.".
Belum cairnya PMN senilai Rp 300 miliar, membuat perseroan sulit untuk melakukan kontrak kerja sama bisnis. PMN tersebut hanya diperuntukkan sebagai investasi, seperti yang tercantum dalam risalah DPR dan Kementerian Keuangan. "Padahal dalam program kerja, PMN senilai Rp 700 miliar itu untuk restrukturisasi modal, kontrak kerja, serta Investasi. Namun, yang disetujui hanya investasi.".
Adik menegaskan dengan cairnya PMN dapat mendongkrak kinerja perseroan sehingga menjadi sehat secara keuangan. PT Pindad menargetkan bisa membukukan laba sepanjang tahun ini sekitar Rp 80 miliar, dengan penjualan Rp2 triliun. "Artinya, kami dapat memberikan laba yang besar kepada pemerintah," ungkapnya.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/tambahan-modal-tidak-cair-pt-pindad-surati-dahlan-iskan.html
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment