Sejumlah pihak di Indonesia menduga, harga enam pesawat itu telah digelembungkan (mark up) sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Ada dugaan, Indonesia telah berhubungan dengan pihak ketiga, yang berperan sebagai calo, sehingga harga jet-jet tempur serta berbagai perangkat lain terkait dengan jet-jet itu menjadi sangat mahal atau jauh di atas harga normal.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/3/2012), Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia menjelaskan, kontrak pembelian enam jet tempur jenis SU-3-MK2 oleh Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) itu ditandatangani Kementerian Pertahanan dan JSC Rosoboroneksport pada akhir Desember 2011. JSC Rosoboroneksport, menurut keterangan itu, dibentuk sesuai dengan Ketetapan Presiden Federasi Rusia dan merupakan perantara negara Rusia untuk mengekspor dan mengimpor produksi, teknologi serta jasa militer dan dwiguna.
"Hanya JSC Rosoboroneksport yang memiliki hak untuk memasok seluruh spektrum persenjataan dan teknik militer yang diproduksi oleh perusahaan pertahanan Rusia yang diizinkan diekspor ke pasar dunia," demikian kata pernyataan tersebut.
Keterangan itu juga menjelaskan, proses persiapan dan penandatanganan kontrak pembelian enam jet tempur itu dilakukan secara langsung oleh wakil-wakil berwenang dari Kementerian Pertahanan Indonesia dan JSC Rosoboroneksport dan diadakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam hukum kedua negara.
"Informasi tentang keterlibatan pihak ketiga dan penggelembungan harga terkait dengan itu, tidak benar," kata siaran pers itu.
Selain enam pesawat SU-30MK2, kontrak antara Rusia dan Indonesia itu juga mencakup pasal-pasal tentang pemasokan mesin pesawat terbang, set suku cadang dan pelatihan spesialis Indonesia sesuai dengan program yang disepakati oleh kedua pihak. Pengiriman partai pertama pesawat SU-30MK2 it direncanakan akan dilakuan pada akhir 2012.
Sumber : KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment