Pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR-RI T.B. Hasanuddin tersebut, Wamenhan menyampaikan bahwa sasaran pembangunan pertahanan negara tahun 2013, didasarkan pada permasalahan yang dihadapi di bidang pertahanan, antara lain terwujudnya postur Minimum Essential Force (MEF), terbangunnya 13 pos pertahanan baru di perbatasan darat dan satu pos pertahanan baru di pulau terdepan, Pendayagunaan industri pertahanan nasional, penurunan gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum di laut termasuk di Selat Malaka, terpantaunya potensi tindak terorisme, terlaksananya pemantauan dan pendeteksian ancaman keamanan nasional serta terlaksananya transformasi penentu kebijakan ketahanan nasional untuk meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan nasional yang terintegrasi, tepat sasaran dan tepat waktu.
Sedangkan berdasarkan kondisi umum, Wamenhan menjelasankan, berdasarkan kondisi umum, permasalahan dan sasaran pembangunan, diperlukan penekanan serta percepatan pencapaian sasaran, dengan arah kebijakan pembangunan pertahanan antara lain percepatan pencapaian MEF melalui modernisasi alutsista, peningkatan profesionalisme prajurit yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan prajurit, akselerasi penuntasan payung hukum pembentukan komponen cadangan maupun komponen pendukung, percepatan pembangunan pos pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan, memperluas pendayagunaan industry pertahanan nasional, intensifikasi dan ekstensifikasi patroli keamanan laut, pemantapan tata kelola pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme, peningkatan kompotensi SDM intelejen serta meningkatkan kapasitas maupun keserasian lembaga penyusun kebijakan pertahanan keamanan Negara.
Sementara fokus dan kegiatan prioritas pembangunan pertahanan negara tahun 2013, lebih jauh Wamenhan menjelaskan, dititikberatkan pada lima prioritas, yang pertama, prioritas peningkatan kemampuan pertahanan menuju MEF yang meliputi prioritas peningkatan profesionalisme personel, modernisasi alutsista dan non alutsista untuk Ketiga Angkatan, percepatan pembentukan komponen cadangan dan pendukung serta prioritas peningkatan pengamanan wilayah perbatasan. Kemudian yang kedua, prioritas pemberdayaan industri pertahanan nasional yang meliputi perluasan pemberdayaan BUMNIP dan BUMS, peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat, modernisasi deteksi dini keamanan nasional serta prioritas peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
Sumber : DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment