"Alutsista produk BUMN dijual ke luar negeri melalui satu pintu yakni Kemenham. Mekanisme itu diberlakukan guna meminimalisir kasus penjualan senjata produk BUMN tahun lalu yang tidak sesuai dengan negara tujuan," kata Purnomo Yusgiantoro, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/9).
Menurutnya, penjualan senjata produksi BUMN seperti Panser Anoa, pesawat patroli militer buatan PT Dirgantara Indonesia (Persero), akan dilakukan secara government to government atau G to G. "Negara mana yang minat dengan produksi Alutsista kita itu, jenisnya apa dan tingkat kebutuhannya. Kita tidak ingin alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan,” tegas Purnomo.
Diungkapkannya, negara-negara di Timur Tengah memiliki ketertarikan tinggi terhadap alutsista produksi Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi potensi besar untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pasar terbuka bagi produk alutsista RI.
Sementara, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengaku bisa memahami kebijakan pemerintah untuk menjual alutsista ke luar negeri melalui Kemenhan. Namun DPR berharap agar ke depan hal ini mesti disempurnakan dengan cara membuat semacam perusahaan konsorsium atau holding company dengan tugas khusus memasarkan alutsista buatan Indonesia.
Mahfudz menambahkan, kebijakan itu juga agar selaras dengan RUU Industri Pertahanan (Inhan) yang kini tengah dibahas di DPR. "DPR berharap UU Inhan itu nantinya juga mengatur mekanisme penjualan Alutsista dalam negeri. Lembaga mana yang melaksanakannya. Saat ini yang berkembang akan dilakukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di mana di dalamnya juga ada Kemenhan dan Menneg BUMN," imbuhnya.
Sumber : JPNN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment