“Pantas untuk disyukuri, akhirnya setelah melalui proses yang panjang Undang-Undang Industri Pertahanan disahkan DPR,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/10).
Substansi dari undang-undang ini menurut Muzzammil diantaranya adalah agar Industri Pertahanan dapat maju dan mandiri sehingga mampu menyerap tenaga kerja terdidik dalam negeri dalam jumlah besar. “Fungsi Industri Pertahanan untuk menyerap tenaga kerja sudah tercantum dalam UU ini pada Pasal 4 huruf c,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS, hingga Februari 2012 lalu tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 6,32 persen dengan jumlah total penganggur mencapai 7,6 juta orang. Untuk TPT tingkat pendidikan Diploma dan Sarjana, masing-masing 7,5 persen dan 6,95 persen dari angka pengangguran.
“PKS berharap setelah dilakukan revitalisasi terhadap Industri Pertahanan, pengangguran terdidik dapat terserap sekitar 5-10 persen. Ini penting agar tidak terjadi brain drain dimana SDM terbaik bangsa ini lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di dalam negeri,” harap politisi asal Lampung ini.
Ke depan, kata Muzzammil, pasca disahkannya UU ini, setiap Industri Pertahanan harus memiliki roadmap jangka pendek, menengah, dan panjang yang komprehensif dalam menyerap tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
“Ini peluang bagi SDM terbaik bangsa Indonesia untuk terlibat dalam membuat alat peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih melalui Industri Pertahanan baik di BUMN maupun Swasta,” papar Muzzammil. Muzzammil berharap suatu saat ini akan ada Alutsista yang canggih buatan anak bangsa yang digunakan untuk membangun kekuatan pertahanan Indonesia dan membuat negara lain bangga dengan kualitas SDM Indonesia.
“Untuk itu, PKS berharap Pemerintah melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat serius mewujudkan kemandirian dan kemajuan Industri Pertahanan dalam negeri,” harapnya.
Sumber : JPNN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment