Hal itu disampaikan oleh Karo Humas Kemenhan Brigjen I Wayan Midhio kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (5/4). "Kalau ULP ada kenaikan Rp5 ribu menjadi Rp40 ribu. Itu sudah diajukan, pemerintah tinggal mengeluarkannya. Sementara itu, uang tunjangan perbatasan, perpresnya sudah ditandatangani presiden, tapi mekanismenya belum," kata Wayan.
Ia berharap pengucuran dana tersebut bisa segera dilakukan karena kebutuhan prajurit sudah sangat mendesak. Ia menambahkan jika pengaturannya hanya sampai di tingkat inpres atau perpres, DPR tidak perlu dilibatkan dalam pembahasan.
"DPR kan umumnya sudah setuju. Kalau pengaturannya di tingkat inpres atau perpres, kita tidak akan bahas disana," ujarnya.
Peraturan Menkeu Nomor S-15/MK.02/2010 membagi tiga perhitungan bagi pemberian tunjangan perbatasan. Pertama, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau terpencil tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.
Kedua, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit yang berada di perbatasan.
Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut serta beroperasi di pulau-pulau kecil terluar ditingkatkan hingga 50 persen dari gaji pokok.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment