MEF adalah suatu standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif. Ini dalam rangka menghadapi ancaman aktual untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hibah 24 F-16
Karena itu, hibah pesawat F-16 dari Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan kekuatan pertahanan udara RI. Sejauh ini, proses kedatangan 24 unit pesawat tempur itu tak mengalami kendala. Yakni, sesuai jadwal, akan dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada pertengahan 2014. Pesawat hibah itu akan memperkuat skuadron pesawat tempur Indonesia, terutama Skuadron Fighting F-16. Sehingga, nanti TNI akan memiliki dua skuadron pesawat F-16.
Saat ini, RI sudah memiliki 10 unit F-16. Maka, kedatangan 24 unit pesawat tempur itu akan menggenapi jumlah pesawat tempur Indonesia menjadi 34 unit. Satu skuadron terdiri atas 16 pesawat tempur, jadi nanti ada dua skuadron F-16.
Ke-24 unit F-16 yang akan didatangkan itu, kini sedang menjalani proses pemutakhiran (upgrade) di AS. Pesawat-pesawat itu di-upgrade dari Blok 25 menjadi Blok 52 di pabrik yang lebih modern. Bagian yang di-upgrade meliputi persenjataan, avionic, air frame, dan mesin. Perlu dicatat, sejauh ini, Foreign Military Sales (FMS) antara AS dan Indonesia berjalan lancar.
Saat perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) meninjau pemutakhiran F-16 yang akan dihibahkan itu di AS, banyak hal yang menggembirakan. Antara lain, ke-24 pesawat itu di-upgrade di pabrik yang lebih modern. Bagi AS, hal ini menjadi atensi khusus dalam meningkatkan hubungan bidang pertahanan kedua negara. Ada juga proses transfer of technology.
Kemudian, AS menambah jaminan jam terbang 2.200, yakni dari 8.600 menjadi 10.800 jam terbang. Pemerintah RI mendapatkan 28 engine generasi teranyar yang baru menempuh 1.000 jam terbang. Dari 28 engine itu, 24 terpasang, dan 4 dijadikan cadangan.
Selanjutnya, dari 30 pesawat yang dihidupkan, hanya 24 yang di-upgrade. Sisanya, 6 pesawat dijadikan komponen (sparepart). Dari ke-24 pesawat F-16, terdiri-dari 19 pesawat F-16 seri C (hanya satu pilot), dan 5 seri D untuk pelatihan (training).
Untuk diketahui, jauh sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui hibah pesawat F-16 dari AS dengan skema pembayaran FMS. Persetujuan itu diberikan setelah DPR menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian, rencana memperkuat pertahanan udara Indonesia akan segera terwujud.
Alutsista Dalam Negeri
Untuk memenuhi MEF hingga 2024, Kementerian Pertahanan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan infrastruktur dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri senilai Rp 1,3 triliun. Penandatanganan MoU itu dilakukan dengan sejumlah BUMN/BUM Swasta Industri Pertahanan, yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia (DI), PT Palindo Marine, dilakukan di Kantor Kemhan, Jakarta, 6 Maret lalu.
Kemhan-TNI melakukan MoU dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri dalam pengadaan alusista, seperti amunisi kecil hingga besar. Untuk pengadaan helikopter angkut dilakukan kerja sama dengan PT DI senilai 65 juta dolar AS. Kemudian, dilakukan pula kerja sama untuk pengadaan kapal cepat rudal 40 meter (KCR-40), Rocket FFAR dan lainnya. Total anggaran untuk alutsista tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Kerja sama dengan industri dalam negeri ini, dalam rangka membangun kekuatan TNI dan pemenuhan MEF. Selain itu, Kemhan sudah bekerja sama dengan Korea Selatan untuk pengadaan pesawat tempur jenis KF-X/IF-X. Pesawat ini lebih tinggi dari F-16 dan Sukhoi.
Tak hanya itu, Komite Kebijakan Industri Perta-hanan (KKIP) yang diketuai Menhan juga akan membeli kapal selam, kapal PKR, tank, rudal, roket dan lainnya. Adapun sasaran kinerja KKIP tahun 2012 ini adalah melakukan program kerja, yakni penyiapan regulasi industri pertahanan (penyelesaian RUU Industri Pertahanan dan Keamanan), penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan.
Untuk penetapan kebijakan nasional meliputi, kebijakan peningkatan kemampuan industri pertahanan, menjamin keberhasilan program transfer of technology (ToT), kebijakan sinergitas dan intensitas kegiatan penelitian, dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri pertahanan melalui pendidikan formal.
Sejak dibentuk tahun 2010, KKIP telah menghasilkan beberapa kebijakan, yakni masterplan revitalisasi industri pertahanan, grand strategy KKIP, kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan alusista dan almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMN Industri Pertahanan. Hal ini dalam rangka modernisasi alutsista TNI dan almatsus Polri serta te-realisasinya program revitalisasi industri pertahanan.
Sumber : Suara Karya
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment