"Saya menyambut baik kesepakatan ini dan tentunya, patut diapresiasi upaya dan sinergitas pemerintah dan Komisi I DPR dalam membahas dan menemukan kesepakatan yang konstruktif untuk membangun industri pertahanan dalam negeri," terang Ibas melalui siaran pers, Selasa (2/10/2012).
Menurut Sekjen Partai Demokrat ini, pengesahan UU ini dilandasi semangat untuk membangkitkan industri pertahanan dalam negeri. Diwujudkan dengan menciptakan payung hukum yang jelas yang tertuang dalam setiap draft rancangan RUU yang biasa disingkat Inhan ini.
"Kita tahu bersama, bahwa proses mewujudkan payung hukum untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan. Jadi itu semangatnya," katanya.
Ibas menambahkan upaya merevitalisasi industri pertahanan memang harus segera dilakukan agar menjadi industri pertahanan yang unggul dan mampu bersaing dengan negara lain. Indonesia menurut Ibas, memang harus mengimplementasikan konsep industri pertahanan yang jelas dan terarah serta terperinci.
Dengan demikian, Ibas optimis payung hukum yang jelas akan memberikan dorongan terwujudnya industri pertahanan dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing kuat.
"Saya optimis, disahkannya RUU Industri Pertahanan ini akan memberikan semangat kemandirian industri pertahanan dalam penyediaan Alutsista dalam negeri yang lebih bermutu," sambung wakil rakyat asal Dapil VII Jawa Timur ini.
Lebih lanjut, Ibas menilai, ada potensi yang besar, produk-produk Alutsista buatan dalam negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain. "Saat ini saja, kualitas produksi Alutsista kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan Alutsista kita dorong terus, kualitas Alutsista kita terus ditingkatkan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan," jelas Ibas.
"Selain Timor Leste dan Filipina, Malaysia dan Korea Selatan juga meminati alutsista buatan Indonesia. Tak hanya itu, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia," tambahnya.
Ibas juga menggarisbawahi manfaat lain disepakatinya RUU Inhan ini. "Konkretnya, dalam RUU Industri Pertahanan diatur agar TNI/ Polri menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri. Terkait pembelian senjata dari luar negeri juga harus memenuhi syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri," tutupnya.
Sumber : DETIK
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment