Ketua Tim Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, Kamis (8/3/2012) mengaku menyambut baik pernyataan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyrof mengenai alternatif penyelesaian sengketa tanah antara TNI dengan warga Urut Sewu. Pangdam IV Diponegoro di Magelang pada 3 Maret 2012 lalu, menyampaikan alternatif penyelesian sengketa dengan memindahkan latihan perang dari Urut Sewu ke Baturaja, Sumsel.
"Pemindahan lokasi latihan perang bisa jadi opsi terbijak. Untuk sementara kasus sengketa tanah biar diselesaikan dulu," ujar Teguh.
Dia juga mengapresiasi Pansus rencana tata ruang dan wilayah DPRD Kabupaten Kebumen yang dinilai tidak tergesa-gesa mengesahkan perda tersebut. Dia menambahkan, Perda RTRW sebenarnya bisa segera disahkan, asal tidak mencantumkan pasal-pasal yang menyangkut kawasan hankam/latihan perang.
Sebelumnya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyrof menyatakan TNI tidak akan pernah mengambil tanah milik rakyat di kawasan Pantai Urut Sewu untuk latihan militer. Di kawasan pantai tersebut, ada tanah yang namanya brasengaja yakni tanah hampir seperti bengkok.
"Kami dikira mau mengambilnya, padahal hanya ingin mengukur tanah TNI 500 meter dari bibir pantai. Tanah itu pun yang boleh disertifikatkan cuma 350 meter, sedangkan 150 meter dari bibir pantai aturannya tidak boleh disertifikatkan," katanya di Banyumas, akhir pekan lalu.
"Jadi tanah kami yang tadinya ada 1.500 hektare, sekarang tinggal 950 hektare, karena yang di bibir pantai itu tidak boleh disertifikatkan. Ini aturannya BPN," lanjut Pangdam.
Menurut dia, lahan di Urut Sewu hanya sepanjang 23 kilometer, padahal untuk menembakkan senjata butuh sekitar 40 kilometer sehingga masih kurang jauh. Solusi alternatifnya, memindahkan tempat latihan di luar daerah tersebut, yakni di Baturaja yang lahannya jauh lebih luas. Ia mengatakan jika tahun 2014 alutsista datang, jarak tembak senjata bukan hanya 40 kilometer, tetapi bisa mencapai 70 kilometer hingga 100 kilometer.
Konflik antara warga dengan TNI AD dipicu oleh klaim TNI AD atas tanah rakyat di kawasan Urut Sewu yang terletak dari Kecamatan Mirit sampai Kecamatan Ayah. Warga menolak kawasan tersebut sebagai latihan perang TNI AD. Bahkan, sengketa tersebut sempat berujung bentrok yang melukai belasan warga pada April 2011 silam.
Sumber : KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment