"Sebanyak 2.454 rajau darat masih digunakan oleh TNI," ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard, di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Menurut Fabian, ranjau-ranjau darat itu tidak dimusnahkan karena masih dimanfaatkan oleh TNI untuk latihan. Jumlah tersebut masih diperbolehkan sesuai Konvensi Ottawa. Namun, ranjau itu harus dimusnahkan. "Kita diberi waktu 4 tahun untuk memusnahkan ranjau darat yang tersimpan di gudang TNI," kata dia.
Sejumlah negara telah menandatangani konvensi ini. Diantaranya adalah Rusia, China, India, dan Korea Selatan. Sementara itu, dua negara ASEAN, yaitu Singapura dan Myanamar, belum menandatangi Konvensi Ottawa.
"Di dunia ini ada 73 negara yang belum menandatangi konvensi Ottawa meski mereka mengetahui pemakaian ranjau darat telah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan masyarat sipil," ujar Fabian. Ada 159 negara yang menandatangi Konvensi Ottawa. Sudah 45 juta ranjau darat dimusnahkan di bawah perjanjian itu.
Sementara itu, Lars Strenger dari Jesuit Refugee Service, mengatakan sampai saat ini ada 73.576 orang yang menjadi korban ranjau darat. Sekitar 70 hingga 80 persen berasal dari masyarakat sipil. "Kebanyakan korbannya adalah anak-anak," ujar Lars.
Sejak Konvensi Ottawa ditandatangani, sambung Lars, korban ranjau darat berkurang dari 20 ribu menjadi 4 ribu orang per tahun. "Jumlah ini masih sangat besar," imbuhnya. Dia mengatakan ada 4.191 korban ranjau darat pada tahun 2011 lalu atau sekitar 12 orang yang menjadi korban setiap harinya.
Menurut Lars, ranjau darat wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan korban masyrakat sipil yang rentan dan miskin yang harus menghadapi dampak buruk dari perang. Seperti diketahui, ranjau darat adalah bahan peledak yang akan meledak ketika ditekan pemicunya. Ranjau ini meledak saat terinjak oleh kaki manusia dan hewan.
"Ranjau ini sangat berbahaya tanpa memadang korbannya. Ranjau ini bisa berfungi 30-60 tahun ketika sudah ditanam di tanah," katanya.
Sumber : Vivanews
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment