ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, April 3, 2012 | 2:32 PM | 0 Comments

    Komisi I : Panja Definisikan Industri Pertahanan

    Jakarta - Industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Mereka dinaungi dalam satu atap, yakni KKIP. Sejumlah kemajuan telah tercapai dalam pembahasan RUU Industri Pertahanan antara Panja RUU Industri Pertahanan dengan Kemenhan dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPR hari ini.

    Dalam rapat ini, antara DPR dan pemerintah mencoba mendefinisikan apa yang dimaksudkan dengan industri pertahanan yang hendak diatur itu.

    "Kita (DPR dan pemerintah) mencoba merumuskan mengenai visi substansi industri pertahanan yang hendak diatur itu," ujar anggota Panja RUU Industri Pertahanan Almuzamil Yusuf di DPR, Senin (2/4).

    Menurut Almuzamil, dari rumusan itu setidaknya ada tiga poin kunci di dalamnya untuk dijabarkan. Pertama, industri pertahanan itu penjualnya adalah negara.

    "Yang berpartisipasi di dalamnya, bisa perusahaan BUMN maupun swasta. Tetapi izin penjualan dari produksi alutsista yang dihasilkan itu harus oleh negara, lewat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Jadi, kalau dia buat kapal cepat, oleh pihak swasta misalnya, kemudian perlu dipasang senjata, saat akan dijual kepihak lain harus mendapat izin dari negara lewat KKIP," ujarnya.

    Kedua, kata politisi PKS ini, menyangkut lembaga swasta yang direkomendasikan berpartisipasi dalam pengembangan industri pertahanan, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

    "Siapa lembaga swasta yang akan kita izinkan terlibat dalam industri pertahanan, maka KKIP yang kan memberi dan mengeluarkan rekomendasinya," ujarnya.

    Ketiga, menyangkut integrasi produk, antara BUMN dengan swasta yang bermacam-macam harus dilakukan integrasi.

    "Yang melakukan tugas dan fungsi integrasi produk swasta dan BUMN ini adalah pihak BUMN. Misalnya, ada perusahaan memproduksi buat mur, baut, untuk senjata. Nah, yang melakukan integrasi dari produk senjata yang dibuat itu misalnya, maka pengintegrasi itu perusahaan negara," ujarnya.

    Keempat, menyangkut struktur modal.

    "Struktur modal, seberapa besar swasta itu ikut terlibat. Nah, poin keempat ini yang belum kita sepakati dalam RDP ini, karena di situ ada industri utama, industri penunjang, dan ada penyupalai bahan baku. Struktur kepemilikan modal swasta atau BUMN ini belum kita sepakati. Jadi, industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Kemudian dinaungi dalam satu atap namanya KKIP. KKIP ini disebut sebagai Industri Pertahanan Nasional. Karena modal negara yang terbatas, maka tidak semuanya dapat dikerjakan BUMN dan mesti melibatkan swasta," ujarnya.

    Sumber : Detik

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.