Komandan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung Kolonel (Laut) Gregorius Agung WD mengatakan itu saat dihubungi dari Palembang, Selasa (23/3).
Gregorius mengatakan, penangkapan ini bermula saat KRI Baracuda 814 melakukan patroli rutin sekitar pukul 11.00, dipimpin Mayor (Laut) Eka Prabawa. Waktu itu, kegiatan patroli sudah berjalan sekitar satu jam.
”Pada saat melintas di perairan Tanjung Ular, tim patroli melihat ada satu kapal yang memandu kapal tongkang berisi kayu-kayu gelondongan. Karena merasa curiga, tim lalu menghentikan laju kapal dan memeriksa nakhoda beserta anak buah kapal,” kata Gregorius.
Tim patroli lalu meminta anak buah kapal menyerahkan dokumen manifes kapal dan surat-surat muatan. Setelah diperiksa, tim menemukan ketidaklengkapan dan kejanggalan dokumen, antara lain tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, muatan yang melebihi kapasitas, serta muatan yang dibawa tidak sesuai dengan manifes kapal.
Tim patroli kemudian membawa sembilan anak buah kapal dan nakhoda ke Pelabuhan Belinyu, Pulau Bangka, untuk pemberkasan dan pemeriksaan. Sembilan orang itu dan barang bukti lalu diserahterimakan ke Pangkalan TNI AL Bangka Belitung.
”Setelah diperiksa, sembilan orang ini mengaku membawa kayu dari Palembang ke Pekanbaru. Kayu-kayu ini rata-rata berdiameter 50 sentimeter dengan jenis kayu rimba campuran,” ucap Gregorius.
Ia menjelaskan, sembilan tersangka saat ini ditahan di Pangkalan TNI AL Bangka Belitung. ”Kami akan memanggil sejumlah saksi ahli dari dinas kehutanan. Saksi ahli nanti akan memberi keterangan tentang prosedur yang sah dalam membawa hasil hutan,” kata Gregorius.
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/24/04362527/tni.al.sita.2.644.meter.kubik.kayu.ilegal
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment