"Saya kira hubungan Indonesia-Amerika Serikat sudah membaik. Saya kira sudah tak ada masalah lagi terkait cekal Pak Sjafrie," kata Purnomo kepada antaranews.com sebelum mengikuti rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.
Purnomo menambahkan, bila Sjafrie ke Amerika Serikat, tentunya akan memberitahukan dan tentunya akan diurus.
"Siapa yang bilang beliau (Sjafrie) dicekal? Kan beliau tidak ke AS. Kalau ke AS pasti dikabarin ke kita," kata Purnomo meski tidak bisa memastikan apakah AS masih menolak jika Sjafrie mengunjungi negara itu.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq mengatakan, kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Amerika Serikat tanggal 6-13 Mei 2011 membawa misi untuk meminta kepada pemerintah Amerika Serikat agar mencabut "cekal" terhadap Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin.
"Memang tidak khusus. Tapi anggota Komisi I DPR RI akan melobi pemerintah AS agar mencabut cekal Sjafrie Sjamsuddin," kata Mahfud.
Ia menyayangkan sikap pemerintah AS yang masih memberlakukan cekal terhadap mantan Pangdam Jaya itu.
Mestinya, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pemerintah Amerika Serikat bisa mengeluarkan visa buat Sjafrie yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
"Kan aneh saja, posisi Sjafrie sebagai Wamenhan, mestinya jadi pertimbangan bagi pemerintah AS untuk mengeluarkan visa. Khusus untuk Sjafrie, tidak positif jika ada kasus seperti itu lalu dicekal kecuali AS tidak menganggap penting hubungan kedua negara," kata Mahfud.
Ia mengakui, hingga saat ini, pemerintah AS belum mengeluarkan visa kepada Sjafrie Sjamsuddin.
"Ya, benar bahwa sampai sekarang AS belum mengeluarkan visa untuk pak Sjafrie karena berbagai pertimbangan dan salah satunya adalah kasus 98," kata dia.
Terkait itu, Komisi I sempat menanyakan hal tersebut saat Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel berkunjung ke Komisi I DPR RI (Jumat, 13/3).
"Gak ada solusi dari Dubes AS karena tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata Mahfud.
Sjafrie sendiri dicekal karena kasus dugaan pelanggaran HAM saat terjadi kerusuhan Mei 1998. Namun di pengadilan, tudingan tersebut tidak terbukti sama sekali.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment