"Masih (dicekal). Pemerintah sana sudah setuju mencabut, tinggal terganjal beberapa anggota parlemen," ujar Kapuskom Kemhan Brigjen Hartind Asrin kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).
Menurut Hartind, pemerintah Indonesia tidak akan berusaha agar pencekalan itu dicabut. Seluruhnya diserahkan pada pihak AS. RI optimistis pencekalan terhadap jenderal bintang tiga itu segera dicabut.
"Kita serahkan sepenuhnya ke sana," kata dia.
Hartind menambahkan hubungan militer AS dan Indonesia sangat baik. Hal ini ditandai dengan beberapa latihan militer bersama. Sedangkan mengenai isi dokumen di situs Wikileaks ini, pihak Kemhan akan melakukan pengecekan.
Dalam rilis terbaru Wikileaks disebutkan 00 Hit alias blacklist atas nama Sjafrie ini sudah berlaku sejak 21 September 2006. Sjafrie disebut melakukan dua perbuatan yang membuatnya tidak berhak mendapatkan visa AS. Dua perbuatan itu adalah aktivitas teror dan pembunuhan ekstrajudisial.
"Pos (Kedubes AS) paham bahwa aktivitas teror bisa diabaikan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, tapi tidak dengan pembunuhan ekstrajudisial," kata mereka.
Kasus terkait teror yang melibatkan Sjafrie, disebutkan Kedubes AS adalah aksi kekerasan ekstremis muslim di Sulsel pada tahun 2000. Sedangkan terkait pembunuhan ekstrajudisial, Sjafrie dianggap terlibat kasus Timor Timur dan Trisakti 1998. Kawat ini juga memuat aneka bantahan Sjafrie di berbagai media nasional.
Kedubes AS meminta arahan karena di sisi lain Sjafrie ini tokoh penting untuk mendorong kerjasama militer RI-AS. Kalau Sjafrie tetap tidak bisa pergi ke AS, itu akan menjadi ganjalan dalam hubungan kedua negara.
"Kami meminta Kemlu mengkaji ulang informasi ini, membuat pertimbangan soal kelayakan visa Sjamsoeddin dan menasihati kami, kalau dia tetap tidak memenuhi syarat, apa jalan yang terbuka untuk Sjamsoeddin," kata mereka.
Sumber : DETIK
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment