Namun, sesuai dengan GPS (Global Positioning System), patok tetap berada di koordinat yang sama dengan peta 1978. "Artinya, justru kita yang mencaplok wilayah Malaysia," kata Hakam kemarin. Sebelumnya, Komisi I Dewan mengatakan telah menerima informasi intelijen ihwal terjadinya pergeseran patok batas wilayah Indonesia-Malaysia sejauh 3 kilometer di Camar Bulan. Indonesia pun berpotensi kehilangan wilayah sebesar 1.500 hektare. Menurut dia, sejumlah anggota Polisi Diraja Malaysia dikabarkan berpatroli di wilayah ini.
Selain itu, di Tanjung Datu, Malaysia telah membangun pusat konservasi penyu. Mereka juga membangun taman nasional yang dijadikan tujuan wisata. Malaysia juga dikabarkan telah membangun dua mercusuar di wilayah ini. Pencaplokan ini diduga sudah terjadi sejak lima tahun lalu.
Senada dengan Hakam, Menteri Pertahanan Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi, memastikan tidak ada perubahan tapal batas. Menurut dia, selama ini dalam menjaga perbatasan Malaysia di Indonesia, Malaysia menggunakan kesepakatan yang sama, yaitu memorandum of understanding (MoU) tahun 1978. Dari 1.600 kilometer panjang wilayah perbatasan yang ada di Kalimantan, Malaysia terus melakukan pengawasan gabungan. "Kami juga berpatroli bersama tentara Indonesia," kata Ahmad Zahid di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, kemarin
Setiap tahun, kata Dato Seri Ahmad Zahid, Malaysia selalu aktif dalam pertemuan Joint Border Committee yang membahas perbatasan. Nota kesepahaman itu selalu dikuatkan melalui pertemuan di antara kedua negara. "Saya tidak mau menegakkan benang basah. Kita harus menciptakan kembali keheningan antara Indonesia dan Malaysia," katanya.
Selain itu, ia meminta agar urusan perbatasan tidak dipolitisasi oleh siapa saja. "Ini urusan profesional," katanya. Ia menghendaki hubungan Indonesia-Malaysia diprioritaskan dan tidak dicampur dengan kepartaian. "Saya tidak mau mengurusi politik," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sebelumnya mengatakan soal perbatasan mengacu pada konvensi antara Belanda dan Inggris. Konvensi ini dilakukan tiga kali, yakni pada 1891, 1915, dan 1928. Ketiga persetujuan inilah yang mengatur soal perbatasan setelah kemerdekaan. Hasil tiga kali konvensi inilah yang kemudian dijadikan rujukan MoU tahun 1978. Jadi, delimitasi tidak ada masalah. "Dari dulu tidak ada permasalahan perbatasan di wilayah Camar Bulan ini," kata dia.
Sumber : TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment