Produsen tank Leopard, Krauss Maffei Wegman atau KMW, memastikan kesepakatan jual-beli terserbut tak memiliki kondisinalitas politik, persyaratan politik, dan telah memberikan persetujuan mengenai jual-beli tersebut.
"Mengenai keberatan hukum dari parlemen Jerman, itu seharusnya menjadi agenda yang diselesaikan pihak Jerman, bukan Indonesia," ujar Mahfud Siddiq kepada Detik kemarin.
Dalam kunjungan kerja Komisi I ke Jerman, perusahaan KMW menjelaskan mereka telah mendapatkan lisensi untuk menjual, memperlihatkan persyaratan perizinan dari perlemen, serta menyertakan garansi pembelian ke Indonesia. Proses pembelian tersebut menunjukkan kemajuan bahwa KMW akan menyiapkan kebutuhan TNI AD dan menyiapkan draf kerjasama tranfer teknologi dengan PT Pindad.
Sebelumnya, Komisi I sempat berkeberatan atas pengajuan permohonan pembelian tank Leopard dari Belanda, ditambah pihak parlemen Belanda menolak jual-beli tersebut. "Tapi pihak angkata darat berkeras menginginkan tank Leopard, akhirnya Komisi I menawarkan pilihan dari Jerman. Kondisi terakhir seperti itu dan belum ada pembahasan kembali," katanya.
Tapi dua anggota partai kiri tengah Sosial Demokrat dan Partai Hijau di parlemen Jerman, Gernot Erler dan Katja Keul, menilai penjualan tersebut ilegal menurut hukum di Jerman dengan alasan situasi penegakan hak asasi manusia di Indonesia meragukan dan menglanggar ekspor senjata.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan mengadakan opini parlemen bebas disampaikan dalam negeri demokrasi seperti Indonesia. Pohan mengatakan pemerintah Indonesia dan parlemen Jerman tak memilik ganjalan politik. "Dalam politik, segala sesuatu tak cuma berpatok legal atau ilegal. Legal itu formalistik, mengikat. Dalam beropini mengenai pembelian tank Leopard, demokrasi tetap memberi ruang. Tak jadi masalah," kata Pohan kepada Detik.
Sumber : DETIK EPAPER
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment