"Ya memang dalam kunjungan kerja Komisi I DPR sebelumnya, kami mendapat keterangan soal keberadaan pesawat tanpa awak buatan Israel beberapa unit, yang kini ditempatkan di Pontianak untuk tugas patroli dan pengintaian. Kami sudah cek, memang pengadaannya sepertinya tidak lewat anggaran APBN. Dimana DPR periode lalu pun tidak pengetahui soal pengadaan pesawat tersebut," ujar Mahfudz, pada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/9).
Mahfudz mengatakan, bahwa Kementerian Pertahanan kembali berencana untuk menambah pengadaan pesawat tanpa awak untuk kepentingan yang sama. Namun Komisi I DPR periode saat ini telah mengingatkan dan meminta agar pengadaan pesawat tanpa awak itu tidak dibeli dari Israel lagi, apapun alasan dan dalihnya, karena memang hingga kini Indonesia tidak mengakui negara Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Kami (Komisi I DPR) telah menyarankan agar kalaupun harus membeli pesawat tanpa awak dari luar, agar membeli dari Turki misalnya. Di mana kemampuan pesawat tanpa awak Turki itu kini telah setara dengan pesawat yang dioperasikan oleh negara-negara NATO atau bisa membeli dari Korea atau Rusia. Yang penting tidak dari Israel. Kerena itu hanya akan menimbulkan kontroversi di dalam neegeri sendiri nantinya," tegas politisi PKS ini.
Menurut Mahfudz, sebenarnya di dalam negeri sendiri seperti PI Dirgantara Indonesia juga sudah mampu mengembangkan pesawat tanpa awak. Dimana pesawat produksi PT DI itu juga sudah di pergunakan untuk tujuan yang sama, patroli dan pengintaian. Tinggal kini PT DI meningkatkan kemampuannya, agar pesawat tanpa awat produksi dalam negeri itu juga memiliki kemampuan yang sama dengan bauatan luar negeri, yaitu tidak mampu terdekteksi dari radar dan mampu juga membawa senjata, untuk kepentingan militer.
"Sekarang tinggal Kemhan sendiri, mau tidak memaksimalkan membali pesawat produksi dalam negeri sendiri untuk tujuan militer tersebut. Bahwa bebera negara saat ini juga telah bersedia melakukan alih teknologi dengan Indonesia untuk tujuan produksi alutsista tersebut," tegasnya.
Sumber : Jurnal Parlemen
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment