Dengan posisi di bawah presiden, terbuka besar peluang intervensi dari kalangan eksekutif, bahkan partai penguasa. “Penempatan polisi di bawah presiden adalah inkonstitusional. Dalam sejarahnya, dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru tidak ada polisi di bawah presiden,” tegas praktisi hukum Andi Muhammad Asrun di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Andi bersama dua orang rekannya, Dorel Almir dan Merlina, mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK kemarin. Pasal yang diuji konstitusionalitasnya adalah pasal 8 yang menyebut Polri berada di bawah presiden dan pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden.
Menurut Andi, tidak ada satu pun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa kepolisian di bawah presiden langsung. Selain itu, kedudukan Polri di bawah presiden juga menimbulkan adanya bias politik kekuasaan dalam penegakan hukum.
Sumber : Seputar Indonesia
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment