ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, June 7, 2011 | 8:59 PM | 0 Comments

    Menhan: Perjanjian Ekstradisi Terpisah dari DCA

    Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura tidak terkait dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia - Singapura dalam DCA sendiri mentok dan tidak ada kata sepakat.

    Karena itu, Purnomo mengatakan, masalah ekstradisi masih dibicarakan antara Indonesia dengan Singapura. Karena perjanjian tentang ekstradisi tidak sepaket dengan DCA.

    "Mereka bilang itu tidak satu paket. Jadi kalau mau ada perjanjian ekstradisi ya silakan. Itu terpisah dengan DCA," kata Purnomo di Gedung DPR, Selasa, 7 Juni 2011.

    "Kalau pemerintah merasa perlu dengan Singapura masalah ekstradisi, ya dibicarakan. Kayak misalnya pembebasan pajak, dibicarakan ya dibicarakan, nggak perlu dikaitkan (dengan DCA)," ucap Purnomo.

    "Jadi jangan punya mindset seperti dulu bahwa DCA itu diselesaikan dulu, kemudian nanti akan terjadi trade off atau kompensasi dengan masalah ekstradisi. Jangan berpikir begitu," lanjut dia.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Singapura mengatakan perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani Indonesia dengan Singapura pada tahun 2007. “Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007,” kata Sekretaris Pertama Bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Sabtu malam, 4 Juni 2011.

    Namun, perjanjian ekstradisi belum bisa dilakukan karena belum ada ratifikasi di DPR. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tenne, ada perbedaan posisi antara Indonesia dengan Singapura dalam memandang perjanjian ekstradisi.

    Singapura menginginkan perjanjian ekstradisi sepaket dengan DCA, sedangkan Indonesia ingin agar kedua perjanjian itu berdiri sendiri-sendiri. “Singapura mengaitkan kedua perjanjian itu, sementara Indonesia tidak. Indonesia ingin perjanjian ekstradisi diratifikasi tanpa harus menunggu ratifikasi kerja sama pertahanan,” jelas Tenne.

    Singapura menjadi 'surga' bagi sejumlah tersangka kasus hukum di Indonesia, yang kemudian memilih bersembunyi di sana. Salah satu tersangka yang menjadi incaran antara lain Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

    Sumber: VIVANEWS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.