Sidang ini akan memuat penetapan kebijakan revitalisasi industri pertahanan untuk membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang menjamin pemberdayaan industri pertahanan. Dari hasil sidang ini, diharapkan dapat diambil keputusan untuk menetapkan rencana aksi sebagai tindak lanjut tuntutan kebijakan dan perkembangan yang terjadi.
Kebijakan dalam sidang KKIP ini meliputi kebijakan produksi yang menyangkut konsistensi pengadaan alutsista hasil produk dalam negeri (BUMNIP dan BUMNIS), program offset, R&D dan alih teknologi, penataan struktur industri pertahanan. Dibidang kebijakan pembiayaan dan insentif fiskal, kebijakan akan meliputi mekanisme pembiayaan (multi years dan fasilitas pembiayaan), sedangkan Kebijakan penyehatan korporasi BUMNIP meliputi penyehatan cash flow dan neraca BUMNIP, penataan organisasi BUMNIP, dan peningkatan kemampuan SDM BUMNIP. Selain itu, dari sidang ini diharapkan muncul kebijakan pengadaan barang dan jasa yang meliputi mekanisme pangadaan barang dan jasa.
Sidang akan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama BUMNIP dengan 19 industri pendukung serta Kemhan. Perusahaan yang ikut menandatangani MoU diantaranya PT. DI sebagai pihak pertama, dan PT. LEN dan PT Dahana sebagai pihak kedua. PT Pindad juga akan menandatangani MoU dengan Badan Sarana Pertahanan Kemhan, PT LEN, PT Krakatau Steel, dan PT Inti.
Sidang yang hingga saat ini masih berlangsung dihadiri oleh Menteri pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku ketua KKIP, menteri BUMN selaku wakil ketua, wamenhan, menteri perindustrian, menristek, panglima TNI dan Kapolri. Tim Pokja KKIP, tim asistensi, sekretaris Pokja KKIP, dan kemkeu.
Sumber: JURNAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment