Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, pinjaman PTDI itu atas sepengetahuan dan izinnya. Menurut Dahlan, ia menyetujui pinjaman tersebut karena pinjaman tersebut akan dipakai untuk modal operasional pengerjaan pesanan pesawat dari Kemenhan. Tanpa pinjaman tersebut, justru PTDI tidak bisa memenuhi pesanan dari Kemenhan.
"Saya izinkan PT DI pinjam uang dari BRI Rp 1 triliun. Supaya dapat kerja. Toh, dana itu nantinya akan dapat penggantian dari APBN kalau sudah turun," ujar Dahlan Iskan, Kamis (23/2/2012).
Ditegaskan Dahlan, selain memberi restu pinjaman dana, ia juga akan melakukan restrukturisasi jajaran direksi PTDI dalam waktu dekat. Menurutnya, jajaran direksi PT DI sejauh ini belum mencerminkan direksi dream team. Pergantian direksi ini dilakukan agar PTDI dapat melakukan banyak pekerjaan yang diberikan oleh Kemenhan.
"Jajaran direksi akan saya rombak, kalau untuk Dirutnya tidak, tapi selain Dirut akan saya rombak," ungkapnya.
Setelah direksi PTDI dirombak, Dahlan akan membimbing PTD, dan seluruh perusahaan BUMN strategis lainnya, seperti PT PAL, Pindad, dan Dahana. Seluruh BUMN tersebut, diizinkan untuk meminjam modal ke bank sebagai modal dana operasional menjalankan pesanan Kemenhan.
"Industri strategis dalam 1-2 tahun ini melayani Kemenhan yang anggarannya tahun ini sangat banyak dan pasti turun," tutur Dahlan.
Dalam kesempatan itu, Dahlan Iskan, melarang melarang PT Penataran Angkatan Laut (PAL) untuk menerima order pembuatan kapal-kapal niaga. Dahlan meminta PAL tetap fokus untuk menggarap industri perkapalan militer. Alasanya, mulai tahun ini hingga beberapa tahun yang akan datang, Kementerian Pertahanan banyak memberikan order pembuatan kapal ke PT PAL.
"Di masa lalu, order kapal niaga membuat PAL kesulitan luar biasa. Sebab, ada order kontrak kurang bagus, kapal hampir jadi dibatalkan," kata Dahlan.
Yang terpenting bagi Dahlan adalah PT PAL harus hidup dahulu dari pesanan pembuatan kapal militer oleh Kementerian Pertahanan. Apalagi, anggaran dari Kementerian Pertahanan sangat besar dan pasti turun.
Sumber : KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment