"Kebijakan dasar pengadaan alutsista untuk meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri. Prioritas pengadaan alutsista dari dalam negeri," ujar Purnomo dalam Rapim TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2012).
Menurutnya, apabila dari produksi dari dalam negeri belum mungkin, maka pengadaan Alutsista bisa dilakukan dengan produksi bersama (joint production). Namun jika hal itu dinyatakan belum memungkinkan juga untuk menyerap permintaan dalam kebutuhan TNI, maka dimungkinkan memungkinkan melakukan pembelian dari luar negeri.
"Apabila dari dalam negeri dan produksi bersama belum mungkin pengadaan dilakukan dari luar negeri dengan meminta offset," imbuhnya.
Meski begitu, jika Indonesia melakukan impor Alutsista, maka hal yang diharapkan, jual beli tersebut tidak terikat. "Dalam hal impor alutsista, maka sedapat mungkin dilakukan dengan kompensasi trade off," jelasnya.
Sumber : INILAH
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment