ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, March 31, 2011 | 9:31 AM | 1 Comments

    Anggota Komisi I : Kementerian Dinilai Melanggar Prosedur

    Jakarta - Pengadaan alat utama sistem persenjataan atau alutsista oleh Kementerian Pertahanan dinilai melanggar prosedur. Hal yang paling mencolok adalah berkaitan dengan pembelian dua pesawat Boeing 737-400 dari PT Garuda Indonesia oleh TNI Angkatan Udara.

    ”Kami mempertanyakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ) yang sudah dikeluarkan padahal belum selesai dibicarakan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, Rabu (30/3). Salah satu kasus yang mencuat adalah pembelian dua pesawat Boeing 737-400 dari PT Garuda Indonesia. Menurut dia, pembelian tersebut masuk ke dalam APBN Perubahan untuk tahun 2011. Anggaran sebesar Rp 2 triliun itu belum ditandatangani DPR. Padahal, sesuai dengan undang-undang, untuk bisa mengeluarkan DIPA, dibutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari komisi di DPR yang terkait dengan kementerian.

    Pada Rabu (9/3) PT Garuda Indonesia yang diwakili Direktur Utama Emirsyah Satar menyerahkan dua buah pesawat Boeing 737-400 seharga Rp 190 miliar kepada TNI AU yang diwakili Kepala Staf TNI AU Marsekal Imam Sufaat. Kedua pesawat tersebut akan dioperasikan menjadi pesawat angkut militer VVIP di Halim Perdanakusuma. Pesawat ini juga akan menjadi cadangan pesawat kepresidenan.

    Seremonial

    Kementerian Pertahanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Erris Herryanto menyatakan bahwa acara serah terima tersebut hanya bersifat seremonial belaka. Namun, menurut Hasanuddin, argumen itu tidak bisa diterima karena yang terjadi adalah kesalahan prosedur. ”Kementerian Keuangan juga seharusnya tidak mengeluarkan DIPA,” kata TB Hasanuddin.

    Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, dalam sambutannya, Erris Herryanto menyatakan, sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011, Kementerian Pertahanan diharuskan menyampaikan dokumen Satuan 3 Pagu Definitif yang telah disetujui Komisi I DPR selambat-lambatnya tanggal 12 November 2010. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan meminta agar anggota Komisi I DPR menandatangani Satuan 3 Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2011. Dengan belum ditandatanganinya dokumen itu, proses administrasi jadi terlambat.

    Sumber: KOMPAS

    Berita Terkait:

    1 komentar:

    F 14 TOMCAT said...

    bilang aja ga dapat komisi....

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.