"Sepanjang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, kami akan memberikan izin," ujar Edward Albert Silooy, Direktur Udara Direktorat Jenderal Perhubungan kepada Tempo, Senin (6/9).
Menurut Albert, pengoperasian pesawat asing semacam Antonov mendapatkan dispensasi khusus dari pemerintah karena biasanya pesawat asing dilarang untuk beroperasi di dalam negeri.
Pesawat Antonov dibutuhkan karena daya angkutnya yang mampu mengangkut komponen jembatan ke suatu daerah yang tidak mungkin dijangkau oleh pesawat yang ada di Indonesia. "Antonov itu pesawat yang bandel. Dia bisa mendarat di manapun," jelas Silooy.
Sampai saat ini, Antonov baru digunakan di daerah sekitar Papua seperti Wamena, Biak, dan beberapa daerah lain di Papua.
Beroperasinya Antonov sejak 12 Oktober 2009 telah menuai protes dari penerbangan domestik seperti halnya Trigana, NAC, RPX, dan Deraya. Namun Albert menampiknya. "Kalau ada, seharusnya mereka protes kepada kami. Tapi sampai saat ini belum ada," tuturnya. Lagipula tambahnya, kalaupun ada protes, pihaknya bisa menjelaskan soal beroperasinya pesawat kargo asing itu di Papua.
Awal Antonov beroperasi di Papua, pesawat ini mengangkut alat berat serta bahan bangunan selama satu bulan untuk Kabupaten Jaya Wijaya. Izin operasi Antonov diperpanjang hingga 12 Januari 2010. Kemudian izin oeprasi kembali diperpanjang hingga 29 Juni 2010 untuk kebutuhan beras miskin di Papua.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment