Ketiga kapal asing yang berbobot 9 dan 7 gross ton itu ditangkap KRI Tjiptadi-881 yang berada di bawah jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur jelas Kadispenal Laksma Herry Setianegara dalam rilis di Jakarta, Senin (6/9).
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa seluruh ABK yang berjumlah 30 orang berkewarganegaraan Filipina. Mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
KM Steward A 02 yang dinahkodai Hasim Labaa itu milik PT Putra Jaya Kota. KRI Tjiptadi juga menangkap KM Patani 03 dan serta sebuah kapal tanpa nama. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga nakhoda, seluruh ABK, barang bukti berupa 3 buah kapal dan muatan ikan campuran diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut IX Ambon.
"Motif kejahatan yang dilakukan tiga orang nahkoda beserta para ABK-nya tersebut sangat disayangkan, sebab disamping merugikan negara dan masyarakat, tentunya dari sisi pendapatan pajak dan juga kebutuhan masyarakat akan ikan serta bahan baku industri perikanan dalam negeri tentu tidak dapat terpenuhi," jelasnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment