Menurutnya, soal remunerasi ini sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah selesai dikerjakan Kementerian Keuangan. Jumlah remunerasi yang disetujui sebesar 40 persen dari permintaan sebesar 100 persen. Purnomo mengatakan dasar disetujui 40 persen ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Selain itu jumlahnya juga rata-rata harus sama kementerian yang lain di antaranya Polri, Kementerian Polhukam, dan Kemenko Kesejahteraan Rakyat.
Setahu Purnomo, terkait remunerasi ini, Keputusan Presiden pun sudah diteken oleh presiden dan tinggal menunggu pelaksanaannya oleh Kementerian Keuangan. "Jadi dirapel, kapanpun keluar tetap dirapel mulai bulan Juli. Jadi saya bilang sama anak-anak di lapangan tolong dong kalian mesti manfaatkan ini untuk beli rumah, kan mereka tinggalin keluarganya 6 bulan sampai setahun, kasihan," kata dia.
Purnomo berharap setelah mendapatkan remunerasi ini pasukan TNI dan pegawai Kemenhan meningkatkan kinerjanya. "Karena itu tuntutan terhadap mereka, yaitu pelayanan terhadap publik, cost effectiveness, cost efficiency, dan penyelewengan harus turun," tambahnya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment