JAKARTA--MICOM: Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) telah menyelesaikan draf RUU Revitalisasi Industri Pertahanan dan akan segera diserahkan ke DPR.
"Kita sudah menyiapkan Draf RUU Revitalisasi Industri Pertahanan akan disampaikan ke DPR agar 2011 bisa terbit UU tersebut," kata Jubir KKIP Silmy Karim di Jakarta, Sabtu (18/12).
Ia menambahkan, diharapkan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, sehingga ada pedoman pengembangan industri pertahanan nasional.
Silmy mengatakan pada 2011 KKIP juga melakukan langkah-langkah strategis lima tahun ke depan.
"Jadi spektrum waktunya cukup panjang dalam rangka proses revitalisasi industri pertahanan, Kita akan adakan sidang di awal Januari," katanya.
KIPP dibentuk berdasarkan Perpres No 42/2010 tentang KKIP yang bertugas mengkoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
Ia menegaskan, diperlukan revitalisasi untuk mengoptimalkan industri-industri pertahanan yang ada setelah pulihnya ekonomi Indonesia dan krisis.
Diharapkan revitalisasi industri pertahanan mulai terlihat hasil nyatanya pada 2013 berupa produk sistem persenjataan dalam negeri.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment