Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pemberian itu hanya untuk tahun 2010. Renumerasi bisa kembali diberikan jika pemerintah mengajukan kembali. Kebijakan ini berbeda dengan yang diterapkan di Kementerian Keuangan maupun Mahkamah Agung. Atas hal ini, pemerintah dianggap tidak konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan prajurit.
"Renumerasi itu juga bagian penting dari amanat UU. Tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menyejahterakan prajurit. Kalau itu, pemerintah seharusnya bersikap konsisten," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/12).
Ia berpendapat jika postur anggaran untuk membiayai kesejahteraan prajurit bisa dilakukan dengan merampingkan struktur TNI. Hal itu untuk menuntaskan komitmen yang menjadi tanggungan pemerintah.
"Alokasi anggaran dan struktur yang tidak diperlukan dialihkan ke renumerasi. Misalnya dengan melikuidasi koramil dan korem. Keberadaan mereka saat ini kan dipertanyakan fungsinya karena TNI fungsinya adalah pertahanan," jelasnya.
Pemerintah sebaiknya mengubah postur dengan memperkuat pasukan gerak cepat. Hal ini untuk menunjang tugas TNI dalam menangani ancaman eksternal.
"Bangun pasukan gerak cepat lebih banyak seperti Kostrad. Divisi diperkuat karena TNI kan paradigmanya ancaman eksternal. Divisi sendiri ga usah buat struktur jadi lebih efektif dan efisien dalam penganggaran," tandasnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment