Ia menjelaskan lebih lanjut, pemberian remunerasi akan dirapel terhitung sejak Juli 2010. "Remunerasi sudah disetujui DPR dan Presiden, diberlakukan mulai bulan Juli 2010," ujarnya.
Panglima menegaskan, hanya prajurit yang memiliki kinerja baik yang mendapatkan remunerasi. "Anggota akan menerima rapel sesuai kinerja. Tunjangan kinerja ini diberikan manakala kinerjanya bagus. Nominalnya bervariasi," paparnya.
Ia menambahkan, tunjangan kinerja ini tidak akan menghilangkan hak dan tunjangan-tunjangan lainnya, termasuk untuk tunjangan perbatasan.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment