ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Friday, December 31, 2010 | 5:10 PM | 0 Comments

    Panglima TNI Saat Ini Masih Dibawah Presiden

    Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana menempatkan posisi Panglima TNI di bawah Kementerian Pertahanan saat ini sedang marak diperbincangakan. Pasalnya, secara kewenangan, TNI bukan bagian dari otoritas Presiden.

    Namun, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan jika sampai saat ini TNI tetap merujuk kepada Undang-Undang yang berlaku.

    "Posisi TNI sejauh ini masih mengikuti UU berlaku. Seandainya UU Berubah maka TNI mengikuti. Dan TNI saat ini masih dibawah Presiden dan memberi pertanggungjawaban langsung kepada Presiden," tegasnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (31/12/2010).

    Sebenarnya, wacana untuk mendudukkan panglima TNI di bawah Menhan pada masa pasca Orde Lama pernah dicoba kembali oleh bekas Menhan, Profesor Dr Juwono Sudarsono, pada 1999, yang ingin menghindarkan pucuk pimpinan TNI itu dari tanggung jawab politik di luar kewenangannya.

    Salah satu dasar yang menjadi prasyarat menuju ke sana, saat itu, adalah dengan mengubah peran dan posisi panglima TNI menjadi kepala staf gabungan TNI; sehingga jika negara memerlukan kehadiran fisik militer, sebagai kepala staf gabungan, pejabat itu hanya menyiapkan struktur dan personalianya.

    Lebih lanjut Juwono menambahkan sesuai dengan UU yang berlaku Menhan bertugas menyusun strategi kebijakan pertahanan termasuk masalah administrasinya. Sedangkan pengerahan dan penggelaran pasukan merupakan kewenangan Panglima TNI.

    Ditambahkannya, di sejumlah negara terutama di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, seorang Menhan memang memiliki kewenangan yang besar. Sedangkan Indonesia yang menganut sistem presidensial, seorang menteri, termasuk Menhan, bertanggung jawab langsung kepada presiden.

    Sumber: TRIBUN

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.