TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana menempatkan posisi Panglima TNI di bawah Kementerian Pertahanan saat ini sedang marak diperbincangakan. Pasalnya, secara kewenangan, TNI bukan bagian dari otoritas Presiden.
Namun, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan jika sampai saat ini TNI tetap merujuk kepada Undang-Undang yang berlaku.
"Posisi TNI sejauh ini masih mengikuti UU berlaku. Seandainya UU Berubah maka TNI mengikuti. Dan TNI saat ini masih dibawah Presiden dan memberi pertanggungjawaban langsung kepada Presiden," tegasnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (31/12/2010).
Sebenarnya, wacana untuk mendudukkan panglima TNI di bawah Menhan pada masa pasca Orde Lama pernah dicoba kembali oleh bekas Menhan, Profesor Dr Juwono Sudarsono, pada 1999, yang ingin menghindarkan pucuk pimpinan TNI itu dari tanggung jawab politik di luar kewenangannya.
Salah satu dasar yang menjadi prasyarat menuju ke sana, saat itu, adalah dengan mengubah peran dan posisi panglima TNI menjadi kepala staf gabungan TNI; sehingga jika negara memerlukan kehadiran fisik militer, sebagai kepala staf gabungan, pejabat itu hanya menyiapkan struktur dan personalianya.
Lebih lanjut Juwono menambahkan sesuai dengan UU yang berlaku Menhan bertugas menyusun strategi kebijakan pertahanan termasuk masalah administrasinya. Sedangkan pengerahan dan penggelaran pasukan merupakan kewenangan Panglima TNI.
Ditambahkannya, di sejumlah negara terutama di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, seorang Menhan memang memiliki kewenangan yang besar. Sedangkan Indonesia yang menganut sistem presidensial, seorang menteri, termasuk Menhan, bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sumber: TRIBUN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment