Dua syarat itu adalah pesawat hibah harus bisa diperbarui menjadi F-16 sesuai renstra awal minimum essential force (MEF) dan bisa di-upgrade di Indonesia sesuai dengan program nasional dalam rangka mewujudkan kemandirian sistem pertahanan sesuai Undang-undang INSTRA.
“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka Fraksi PDI Perjuangan akan tetap konsisten mempertimbangkan menolak hibah,” kata Tjahjo Kumolo, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Jumat, 23 September 2011.
Sebelumnya, di depan Komisi I Bidang Pertahanan DPR, pemerintah mengaku mendapat tawaran hibah 24 pesawat F-16 dari Amerika Serikat. Hal itu bisa dilihat untuk menambah jumlah pesawat tempur yang ada. Di sisi lain, Menteri Pertahanan juga memprogram pembelian pesawat F16 bloc 52 sebanyak enam buah dengan alokasi dana sebesar US$ 430 juta. Tujuannya agar pesawat tersebut memberi efek getar dan daya tangkal yang cukup untuk menggantikan pesawat F-16 yang sudah dimiliki sebelumnya.
Menurut Tjahjo, fraksinya lebih mendorong pemerintah melakukan pembelian pesawat baru atau membeli pesawat tempur jenis lain. Ia meraba-raba perbandingan harga belanja pesawat tersebut. Jika membeli pesawat tempur Sukhoi 1 skuadron (16 pesawat) dari Rusia, harganya sekitar US$ 800 juta. Indonesia, kata dia, masih memiliki plafon pinjaman State Credit dari Rusia sebesar US$ 1,1 miliar. Artinya, pesawat langsung bisa dibeli.
Sementara jika membeli pesawat tempur F-16 bloc 52 dari Amerika Serikat, pemerintah Indonesia masih memiliki alokasi anggaran 2012-2014 sebesar US$ 1 miliar.
Sumber : Tempo
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment