Dalam rapat tersebut, Komisi I menyatakan masih akan mengkaji dan mendalami berbagai permasalahan yang mungkin akan timbul, agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Sedangkan Menhan menyatakan tidak keberatan dengan keputusan yang ditunda dan akan menunggu keputusan final Komisi I DPR.
Sementara sebelumnya dalam Raker, Sekjen Kemhan Marsekal Madya TNI Eris Heryanto menjelaskan, hibah F-16 itu menggunakan skema Foreign Millitary Sale (FMS). Dimana melalui skema tersebut, tanggung jawab ditanggung oleh pihak AS, dan Indonesia tidak perlu membayar pajak atau jasa, namun standar pesawat yang dihibahkan sesuai dengan standar pesawat militer yang dipergunakan Amerika Serikat
Selain itu, lanjut Sekjen melanjutkan penjelasannya, saat ini proses hibah sedang memasuki tahap penandatanganan Letter Of Accetance (LoA) antara pemerintah RI dengan AS, yang akan ditandatangani pada Februari 2012. Dengan harapan, pada Maret 2012 pesawat tempur F-16 sudah bisa datang dan pada 2014 menyusul 16 sampai 20 pesawat yang datang.
Rencana Hibah pesawat F-16 merupakan bagian dari program Excess Defence Articel (EDA) yang sudah melalui persetujuan Kongres Amerika Serikat dengan rincian spesifikasi pesawat 28 F-16 block 25, dan 2 pesawat lainnya memiliki spesifikasi block 15, sama seperti yang dimiliki Indonesia saat ini.
Sumber : DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment