"Meski kemampuan anggaran kita terbatas, namun komitmen tetap harus dilaksanakan," kata Syahfan di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Menhan juga harus meningkatkan efisiensi anggaran dengan memperbesar porsi pemenuhan kebutuhan anggaran minimal (minimum essential force/MEF) Alutsista, dibandingkan dengan belanja operasional dan barang-barang lainnya, kata Syahfandi.
Dikatakannya bahwa kenaikan pengajuan anggaran Kementerian Pertahanan/TNI hingga 29,5 persen dari tahun sebelumnya dianggap masih belum optimal.
Hal ini dikarenakan penganggaran yang direncanakan belum memenuhi target percepatan pemenuhan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) sesuai dengan MEF Komponen Utama yang direncanakan pada 2012.
Berdasarkan laporan Menhan dalam pengajuan anggaran dan Rencana Awal Kerja Pemerintah Tahun 2012, Kemhan dan TNI mendapat alokasi anggaran Rp61,5 triliun atau naik sekitar 29,5 persen dari sebelumnya Rp47,5 triliun.
Namun dari kenaikan tersebut, ujarnya, sebagian besar digunakan untuk belanja operasional seperti gaji pegawai dan belanja barang operasional. Sedangkan program Pemenuhan Alutsista MEF Tahun 2012 baru dianggarkan Rp6 trilyun
"Sesuai Rencana Strategis Pembangunan TNI, Pemenuhan Alat Utama MEF Tahun 2012 seharusnya bisa mencapai Rp12 triliun, namun dari laporan Menteri Pertahanan ternyata baru dianggarkan Rp6 triliun. Ini masih jauh dari optimal," ujarnya.
Karena itu, politisi PKS ini ini mendukung peningkatan anggaran pemenuhan Alutsista MEF untuk komponen utama dan memperkecil porsi belanja operasional dan barang.
Syahfan juga menyoroti permasalah yang sering muncul di Kemhan dalam hal pengadaan Alutsista.
Dalam pengamatan Syahfan, pengadaan Alustsista biasanya memakan waktu cukup lama, minimal 6 bulan, apalagi jika diimpor bisa 18-24 bulan.
Lamanya waktu pemesanan juga menjadikan proses ini rentan melanggaran peraturan perundang-undangan dan system manajemen penganggaran negara, karena akan melawati tahun anggaran yang berjalan.
Pemerintah harus memberikan kebijaksanaan untuk mengakomodir pengadaan Alutsista agar bisa dilaksanakan secara lintas tahun anggaran.
Payung hukumnya bisa dibuat dengan memasukkan klausul di Undang-Undang atau dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ujarnya.
Sumber : ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment