PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan sasaran pengeboman oleh kelompok teroris jaringan Noordin M Top karena dianggap merestui dan bertanggung jawab atas eksekusi mati para terpidana Bom Bali I.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Abdillah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2). Menurut jaksa, rencana pengeboman SBY menjadi agenda kedua setelah para teroris berhasil memorakporandakan Hotel JW Marriot dan Hotel The Ritz Carlton pada 17 Juli 2009.
"Rencana pengeboman kedua tersebut akan dilakukan dengan cara mencegat konvoi rombongan kepresidenan dengan bom mobil yang akan disiapkan di kontrakan Jati Asih tersebut yang akan dilaksanakan tiga minggu sampai satu bulan setelah peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Hotel The Ritz Carlton," kata Jaksa Chairul Fauzi saat membacakan surat dakwaan.
Kontrakan di Perumahan Puri Nusapala Blok D Nomor 12 Jati Asih, Bekasi dijadikan tempat untuk memersiapkan aksi pengeboman SBY. Sebelumnya, para teroris mencari rumah kontrakan di daerah Cikeas. Namun, karena tak menemukannya, mereka memilih di daerah Jati Asih yang berdekatan dengan Cikeas.
Chairul mengatakan Noordin M Top dan kawan-kawan sudah memersiapkan dengan matang rencana pengeboman SBY. Mereka sudah membeli komponen-komponen untuk mebuat bom mobil. Mereka bahkan telah menunjuk eksekutornya. "Calon pelaksana amaliah (eksekusi) untuk peledakan bom mobil tersebut adalah Ibrohim alias Boim," katanya.
Saefudin Zuhri, salah satu gembong teroris dan orang dekat Noordin M Top yang ditembak mati Densus 88 di Ciputat, sudah melakukan pembagian tugas. Amir Abdillah bersama Tono ditugasi melakukan survei rute yang dilalui rombongan Presiden SBY dari rumahnya di Cikeas menuju Istana Presiden di Jakarta. Dayat bertugas membuat dan menyiapkan rakitan bom di rumah kontrakan Jati Asih. Sedangkan Zuhri sebagai koordinator.
Jaksa menilai rencana pengeboman SBY dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror dan bertujuan menghilangkan nyawa Presiden. Pengeboman yang akan dilaksanakan di jalan umum dapat menimbulkan kerusakan fasilitas publik serta menimbulkan korban massal.
"Pengeboman terhadap Presiden SBY belum jadi dilaksanakan karena keberadaan dan kegiatan terdakwa dan teman-temannya pada kontrakan di Perumahan Puri Nusapala Blok D Nomor 12 Jati Asih, Bekasi diketahui petugas kepolisian," kata Chairul.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara, Jaksa mendakwa Amir Abdillah dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, dia didakwa melanggar pidana Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Amir melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Ketiga, melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9, dan keempat, melanggar Pasal 13 huruf b, serta terakhir, melanggar Pasal 13 huruf c undang-undang yang sama.
Jaksa Totok Bambang mengatakan, berdasarkan lima dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya, Amir Abdillah terancam hukuman mati.
Sumber: JURNAL
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment