Demikian diutarakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro seusai simposium nasional tentang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/3).
Purnomo menjelaskan, dalam struktur pemerintahan, BUMN selalu berada di bawah Kementerian BUMN yang menangani kinerja korporat dan satu kementerian lagi untuk teknis. Ini seperti PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia yang juga berada di bawah koordinasi tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Riset dan Teknologi, serta Keuangan. ”Kita ingin jangan banyak tangan,” katanya.
Purnomo mengatakan, banyak pertanyaan, apakah setelah berada di bawah Kementerian Pertahanan industri strategis itu bisa dibesarkan? Kementerian Pertahanan bisa menjamin pemenuhan beban dasar hingga 40 persen. Untuk skala keekonomian yang mencapai 60 persen, instansi Bea dan Cukai, Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan didorong menggunakan hasil industri pertahanan itu, sisanya diekspor.
Purnomo juga mengakui, Kementerian Pertahanan tengah menggodok Rancangan Undang- Undang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tujuan pembentukan RUU ini adalah agar KKIP mendapat payung hukum yang lebih kuat.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Erris Herryanto mengatakan, pada 22 Juni 2010 pihaknya mempersiapkan daftar belanja sebesar Rp 800 miliar dari TNI dan Polri, sebagaimana disetujui Kementerian Keuangan, untuk revitalisasi industri pertahanan.
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/01/04050567/kementerian.pertahanan.mau.tangani.badan.usaha..
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment