"Lembaga yang mendapatkan remunerasi itu, itu diawasi. Remunerasi itu bisa ditinjau ulang, tidak dicabut tapi bisa ditinjau ulang. Diharapkan dengan renumerasi ini semua jajaran menjadi transparan dan lebih berkualitas tinggi," ujar Busyro di Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2011).
Usai Busyro memberikan materinya, salah satu peserta pun ada yang bertanya.
"Apa gaji yang rendah itu salah satu variabel (penyebab korupsi)? Dan apakah dengan remunerasi bisa mencegah korupsi?" tanya peserta itu.
Busyro pun menjawab, gaji yang rendah itu hanya salah satu variabel penyebab korupsi. Namun, itu tidak serta merta diperbaiki dengan perbaikan remunerasi.
"Remunerasi tidak berpengaruh pada tingkat turunnya korupsi di sejumlah negara. Korelasinya harus ada reformasi birokrasi. Sistem kepemimpinan yang baik adalah kata kunci pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel. Karena itu di KPK, pencegahan itu menjadi porsi utama," jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Seperti diketahui DPR dan pemerintah baru menyetujui remunerasi pada personel TNI dan PNS di lingkungan TNI.
Total anggaran remunerasi yang dicairkan sebesar Rp 5,358 triliun. TNI sendiri mendapatkan porsi anggaran remunerasi terbesar, yaitu sekitar Rp 3,3 triliun.
Mekanisme pemberian remunerasi ini akan dilakukan dengan cara dirapel hingga enam bulan terakhir. Pemberiannya dihitung sejak 1 Juli 2010. Pencairannya akan dilakukan mulai 1 Januari 2011. Keputusan Presiden (Keppres) remunerasi bagi TNI segera diterbitkan.
Sebanyak 640 ribu prajurit TNI berbagai tingkatan serta pegawai Kemenhan segera menerima remunerasi. Remunerasi sebesar 40 persen dari gaji pokok itu akan dirapel dari bulan Juli hingga Desember ini.
Sumber: DETIK
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment