”Irjen TNI dan Komnas HAM akan bersama-sama membicarakannya agar ada kesamaan persepsi,” kata Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (5/1).
Sebelumnya, TNI menyatakan, tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus penyiksaan di Papua. Putusan Pengadilan Militer Cendrawasih menyatakan, para prajurit yang terlibat dalam penyiksaan itu dinyatakan melanggar perintah atasan. Para prajurit yang terlibat dihukum lima bulan dan tujuh bulan penjara.
Sementara hasil temuan Komnas HAM yang dipublikasikan Selasa lalu menyatakan, ada pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Pendeta Kinderman Gire, dalam proses interogasi dan penyiksaan seperti pernah tersebar di situs Youtube.
Agus Suhartono mengatakan, TNI akan mengundang Komnas HAM untuk duduk bersama dalam menilai kasus tersebut. Dengan demikian, bisa diperoleh persamaan persepsi tentang apa yang terjadi. ”Kalau hanya melihat dari luar dan tidak memahami dan mendalami di dalamnya, kacamatanya jadi berbeda,” katanya.
Tentang proses pengadilan dalam Pengadilan Militer, Agus menyatakan, pihaknya tetap menjamin bahwa akan tercapai rasa keadilan di masyarakat. Bahkan, menurut dia, hukuman militer lebih berat daripada hukuman sipil. Tentang jumlah hukuman yang hanya tujuh bulan penjara, menurut dia itu sudah sesuai dengan kesalahan prajurit. ”Kita lihat prosesnya seperti apa. Pengakuan seperti apa. Kebenarannya seperti apa. Baru kita bisa memahami,” paparnya.
Menurut Agus, kasus penyiksaan di Papua itu tidak bersifat sistematis dan murni merupakan kesalahan anak buah.
Ia menekankan perbedaan situasi di Papua dan wilayah lain di Indonesia. Menurut dia, di Papua masih banyak kelompok yang memiliki senjata yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
”Hal ini menjadi pengetahuan umum prajurit, termasuk masyarakat yang sulit mengakui akan keberadaan senjata tersebut,” kata Agus.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment