TEMPO Interaktif, Jakarta - Tunjangan untuk prajurit TNI yang menjaga pulau terluar Indonesia hingga belum cair. "Kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan, " kata Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, I Wayan Widhio, kepada Tempo, Selasa (16/6).
Menurut dia, anggaran tunjangan khusus prajurit itu telah disetujui oleh DPR dan peraturan presiden untuk pelaksanaan teknisnya pun sudah ditandatangani oleh presiden. Rincian tunjangan khusus seperti diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor S-15/MK.02/2010 sebelumnya terbit sebagai dasar perhitungan bagi pemberian tunjangan perbatasan.
Pertama, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau terpencil tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok. Kedua, prajurit TNI dan PNS yang tinggal di pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit yang berada di perbatasan. Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut serta beroperasi di pulau-pulau kecil terluar ditingkatkan hingga 50 persen dari gaji pokok.
“Saat ini Panglima TNI sudah melakukan gelar pasukan 9.408 personel di pulau terluar,” kata Widhio. Total anggaran yang tinggal menunggu realisasi ini adalah 152 miliar per tahun. “Karena kegiatan sudah dilakukan, kami berharap pemberian tunjangan ini dirapel mulai Januari,” ujarnya.
Tugas untuk menjaga pulau terluar ini tentu tidak ringan. “Ada kendala komunikasi,” kata Widhio. Ia menggambarkan, di pulau-pulau terluar seperti Miangas itu tidak ada sinyal telepon selular. “Televisi pun tidak ada,” ujarnya. Sementara untuk melakukan koordinasi antar satuan tugas, personel TNI tersebut biasa memanfaatkan GPS ataupun frekuensi radio.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment