ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, July 12, 2010 | 4:25 PM | 0 Comments

    Masalah Perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste

    Perbatasan RI-TIMTIM(Foto: www.rnw.nl)


    Perlu diketahui, bahwa perbatasan antar negara Republik Indonedia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terletak di tiga Kabupaten yakni di Belu, Kupang dan Timor Timur Utara (TTU). Perbatasan di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkanperbatasan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu di Oekusi yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia. Garis batas antar negara di NTT terletak di sembilan kecamatan. Satu kecamatan di Kabupaten Kupang, tiga kecamatan di TTU, dan lima kecamatan di Kabupaten Belu. Permasalahan batas dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, Unresolved dan Unsurveyed. Unresolved adalah masalah perbatasan yang belum terselesaikan, sementara Unsurveyed maksudnya wilayah yang belum bisa disurvey karena ada penolakan warga. Permasalah batas meliputi tiga, Unresolved di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/Memo, serta satu Unsurveyed area yaitu di Subina.

    Masalah Unresolved di Noel Besi/Citrana.

    Daerah sengketa terletak di dusun Naknuka, dengan luas lebih kurang 1,069 hektare. Warga yang tinggal di wilayah tersebut berasal dari Kec. Citrana Distrik Oecusse dan ber KTP Timor Leste, masih ada hubungan kekeluargaan dengan masyarakat RI yng berada di desa Natemnanu utara Kec. Amfoang Timur, Kab. TTU-NTT. Warga yang tinggal di wilayah tersebut berjumlah 200 jiwa, yang meliputi 44 KK. 36 KK beragamaKatholik, dan delapan KK beragama Protestan. Di daerah tersebut ada bangunan baru yaitu Balai Pertahanan dan Perkebunan (Balai Pertanian, Perkebunan, Rumah Dinas, Aula Pertemuan dan Gudang), serta LSM OACP(Oecussee Ambono Community Programme) yang berjarak lebih kurang 2 Km dari Pamtas Yonif 744/SYB yang ada di Oepoil Sungai.

    Pada November 2008, dilaksanakan pembangunan Pos Imigrasi RDTL, kemudian sempat dihentikan , setelah diadakan musayarah antara aparat pemerintah dan masyarakat. Tetapi kemudian ditemukan bagunan baruuntuk Kantor Pertanian dan Balai Pertemuan dan diresmikan oleh Menteri Pertanian RDTL pada bulan

    Mei 2009. Selanjutnya pada mingu ke empat bulan April 2010 ditemukan pemasangan nama Gedungbertuliskan “MENESTERIO DA AGRI KULTURA”, dan penggunaan mesin pertanian di daerah Naktuka, serta terdapat LSM OACP (Oecussee Ambono Community Programme).



    Masalah Unresolved di Bijael Sunan/Manusasi.

    Daerah yang di sengketakan seluas lebih kurang 142,7 hektare, karena adanya perbedaan persepsi traktat, dan terkait masalah adat. Sebagai informasi, bahwa sebelum tahun 1893 daerah tersebut berada dalam kekuasaan masyarakat Timor Barat (Belanda), namun antara tahun 1893 – 1966 sudah dikuasai masyarakat Timor Timur (Portugal). Oleh karena itu, pada tahun 1966 garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti pncak gunung, mulai dari puncak Bijael Sunan sampai barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak. Pemindahan batas wilayah tersebut dilakukan secara adat dan disaksikan oleh Gubernur Potugis, dan NTT pada saat itu belum ditemukan data tertulis.

    Masalah Unresolved di Dilumil/Memo.

    Permasalahan di Dilumil/Memo Kabupaten Belu mencakup daerah seluas lebih kurang 41,9 hektare, berada di delta Sungai Malibaka, akibat proses alamiah (pengendapan). Pihak RI pada awalnya menghendaki batas wilayah RI-RDTL berada disebelah timur delta, sedangkan pihak RDTL menghendaki di sebelah barat delta.Perkembangan terakhir, sesuai pertemuan TSC-BDR RI-RDTL tahun 2004, pihak RI menghendaki penarikan batas sesuai median line yang membagi dua river delta, meski di wilayah tersebut belum ada konflik batas wilayah dari masyarakat kedua negara.

    Masalah Unsurveyed area di Subina-Oben.

    Unsurveyed segment terdapat diantara Subina sampai dengan Oben yang sebenarnya merupakanpermasalahan klaim hak ulayat masyarakat setempat. Masyarakat menolak daerah tersebut untuk di survey dan ditentukan batasnya,

    sehingga tim dari RI – RDTL batal melaksanakan survey. Hingga sekarang, penyelesaian masalah Unsurveyedbelum ada titik temu. Mengingat, bahwa kesepahaman yang ada serta sesuai kesepakatan bersama pemerintah RI – RDTL sebagaimana tertuang dalam PA (Provisional Agreement) tanggal 8 Maret 2005, bahwakedua belah pihak sepakat dan menghormati hukum adat di daerah yang belum terselesaikan.



    Terlepas dari itu semua, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan Nota Protes Nomor. D/00172/01/2010/59 tanggal 27 Januari 2010 tentang keberadaan bangunan dan aktiva masyarakat Timor Leste di Unresolved Segment Noel Besi-Citrana, dan hingga sekarang pemertintah Timor Leste belum memberi tanggapan atas protes tersebut.

    Secara fakta, warga Timor Leste yang memasuki wilayah (Unresolved Segment) tidak dilarang oleh Pos UPF, sedangkan warga Indonesia dilarang oleh petugasPos TNI. Sementara pendapat masyarakat Nakuta (Timor Leste) menganggap bahwa lahan tersebut sudah masuk wilayah Timor Leste. Sehingga pernah pasukan patroli pas-pam TNI yang melaksanakan patroli di wilayah Dusun Naktuka dianggap telah melanggar batas wilayah, dan pernah dihadang oleh masyarakat setempat dengan menggunakan parang, dan memutus jembatan serta memblokir jalan yang dilalui petugas TNI. Bahkan, pemangku adat Kerajaan Amfoang Robby G.J. Manoh pada tanggal 12 Juni 2009 pernah menyatakan, apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan perbatasan, pihaknya menyatakan perang.

    Dalam berbagai perundingan, kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat, bahwa permasalahan batas wilayah kedua negara, tidak akan bisa diselesaikan kalau hanya berpedoman pada treaty atau perjanjianBelanda-Portugis ketika itu. Oleh karena itu, kedua negara sepakat menggunakan PA (Provisional Agreement)yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2005 tentang persetujuan kedua negara agar mempertimbangkan hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian batas wilayah.

    Sumber: DMC

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.