Panglima TNI meninjau perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang, Bengkayang, Sabtu (26/2). Agus disambut upacara Adat Dayak. Diiringi tarian Tapuda khas Suku Dayak Bidayuh.
Agus dan rombongan bersama Wagub Kalbar, Christiandy Sanjaya, Pangdam XII/TPR, Mayjen TNI Geerhan Lantara, Kapolda Kalbar Brigjen Sukrawardi Dahlan, Danrem 121/ABW Kolonel Toto Rinanto, disambut Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot danmuspida serta tokoh masyarakat di sana. Panglima langsung menuju Pos Pengamanan Perbatasan di Jagoi Babang. Saat tiba di Pos Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia, di Jagoi Babang, Panglima menerima paparan dari Dan Yonif 641 Brh Letkol Inf Tri Saktiono yang juga Dan Sat Gas Pamtas RI-Malaysia.
Agus menyempatkan diri bertatap muka dengan muspida, muspika di Kecamatan Seluas, Bengkayang, serta para anggota TNI. Kata Agus, rombongan meninjau Pos Pamtas di Kalbar untuk mengetahui dari dekat kinerja prajurit di lapangan. ”Kita mencari hambatan-hambatan apa yang dialami sebagai bahan masukan untuk mengambil keputusan di tingkat Markas Besar,” kata Agus. ”Dengan informasi yang disampaikan secara jujur dan benar itu semua sangat bermanfaat bagi saya untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.
Tujuan kedua, tegasnya, mengumpulkan informasi mengenai berbagai permasalahan dan mendorong instansi lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Ia menyadari menjaga perbatasan penting. Karena menyangkut eksistensi kedaulatan negara. Agus mengingatkan kepada anak buahnya, penanganan permasalahan hukum harus berkoordinasi dengan aparat terkait. Baik itu pemda, kepolisian, maupun lainnya. TNI dalam hal pelaksanaan tugas berdasarkan amanat UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Untuk pengamanan wilayah dan pemberdayaan daerah perbatasan, tentunya ada hal-hal yang membatasinya. TNI tak bisa melakukan penegakan hukum sendiri, karena amanat UU tidak memberikan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik dalam hal tertentu. Manakala aparat satgas pamtas menemukan pelanggaran hukum, dia memerintahkan, segera koordinasi dengan instansi terkait. ”Namun kita tetap selalu monitor, sehingga proses hukum berjalan dengan baik, dan dilaksanakan dengan benar. Kontek penegakan hukum bisa kita lakukan dengan benar. Tentunya ini semua memerlukan pemahaman kita semua,” kelakar Panglima.
Penyelesaian hukum yang tidak tepat pasti akan menimbulkan kontra produktif dan bisa menimbulkan tuntutan balik. ”Itu yang akan menyulitkan kita semua,” ingat Agus. Tri Sakti menjelaskan, gelar pasukan Ops Pamtas, terdiri dari 32 pos di sepanjang 966 kilometer perbatasan. Terbentang dari sektor Barat yaitu Pos Temajok hingga sektor timur pos Kilawit. ”Masih terdapat 200 km yang belum terdapat pos pengamanan di karenakan tempat tersebut merupakan daerah hutan lindung,dan tidak ada sarana jalan untuk menembus daerah tersebut,” ungkap Dan Satgas Pamtas Kalbar-Malaysia tersebut.
Sumber: PONTIANAK POST
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment