Jakarta - Markas Besar Kepolisian menyiapkan Detasemen Anti-Anarki hingga tingkat kepolisian sektor. ”Ada satuan-satuan pelaksana di kepolisian daerah, kepolisian resort dan kepolisian sektor," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam seusai meneken kerja sama dengan Federal Bereau of Investigation (FBI) di Ruang Rupatama Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (2/3)
Detasemen ini akan berpusat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Di tingkat kepolisian daerah, Anton menjelaskan, hadir satuan anti-anarkis. Anggota detasemen akan mendapat pelatihan khusus dan biayanya sudah dianggarkan kepolisian. Namun, Anton belum bisa menyebutkan jumlah anggaran tersebut. “Nanti detail biaya akan kami sampaikan,” ujar Anton.
Pada 8 Oktober 2010, kepolisian menerbitkan prosedur penetapan (Protap) Anti-Anarki. Lahirnya prosedur tersebut bermula dari kejadian penyerbuan kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Medan. Protap tersebut setidaknya mengacu pada 16 acuan peraturan perundang-undangan. Prosedur ini ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menjadi Protap No 1 Tahun 2010. Setelah kejadian di Cikeusik dan Temanggung, Kepolisian membentuk Detasemen Anti-Anarki.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment